Ruang publik yang ramah lansia secara otomatis juga akan ramah terhadap kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Di ruang publik yang ramah, lansia bisa terlibat dalam kegiatan sosial dan memberi manfaat bagi orang lain, sembari menjaga kebahagiaan dan kualitas hidup mereka. Trotoar yang lapang dan mulus, taman dan lingkungan yang aman juga membuat anggota masyarakat lain ikut merasa lebih nyaman. Keluarga pun akan lebih tenang, karena tahu bahwa anggota keluarga mereka berada di tempat yang baik dan aman.Â
*****
*Menurut UU No. 13 Tahun 1998 Pasal 1, "Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas"
Referensi:
Fleuret, S., and S. Atkinson. 2007. Wellbeing, Health and Geography: A Critical Review and Research
Agenda. New Zealand Geographer 63: 106–118
Nordbakke, S., and Scwannen, T. 2013. Well-being and Mobility: A Theoretical Framework and Literature Review Focusing on Older People. Mobilities 9 (1): 104-129
Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia 2009 - 2014.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
UN-Habitat. Public Space for All. Â Â
UN-Habitat. World Habitat Day. Â
WHO. Global Age-friendly Cities Project. Â