Tapi, otonomi daerah juga harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan efisiensi. Otonomi daerah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Otonomi daerah juga tidak boleh merusak integritas dan kesatuan NKRI. Otonomi daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional dan kepentingan umum.
Dalam pemilu ini, kita harus memperhatikan bagaimana calon-calon presiden dan wakil presiden menangani isu otonomi daerah. Kita harus melihat bagaimana visi, misi, dan program mereka berkaitan dengan otonomi daerah. Apakah mereka mendukung pemberdayaan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan, sumber daya, dan fasilitas yang cukup kepada daerah? Apakah mereka menghargai hak-hak dan aspirasi rakyat di daerah? Apakah mereka mendorong partisipasi dan keterlibatan rakyat di daerah dalam proses pembangunan? Apakah mereka mengawasi dan mengontrol pelaksanaan otonomi daerah agar sesuai dengan prinsip-prinsip good governance? Apakah mereka menjaga keseimbangan antara otonomi daerah dan kepentingan nasional?
Oleh karena itu, marilah kita tunjukkan bahwa kita adalah warga negara dan pemilih yang bertanggung jawab, cerdas, dan berintegritas. Mari kita gunakan hak kita untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat kita secara bebas di muka umum, tetapi juga dengan bijak, santun, dan beretika. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa kita dengan mengutamakan sikap toleransi, saling pengertian, dan saling menghormati. Mari kita berpartisipasi dalam pemilu 2024 dengan semangat Pancasila, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H