Mohon tunggu...
Afiqah Hasna Yazid Muttaqi
Afiqah Hasna Yazid Muttaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

A girl who loves kpop

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Wali Hakim dalam Pelaksanaan Pernikahan

5 Mei 2024   14:39 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:41 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat untuk melaksanakannya layaknya perbuatan ibadah lainnya. Salah satu dari rukun pernikahan adalah wali. Dalam hukum Islam, konsep wali dalam pernikahan merujuk kepada peran penting seorang wali yang bertanggung jawab atas melindungi kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses pernikahan. Wali adalah orang yang memiliki wewenang untuk menyetujui pernikahan perempuan, baik itu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau wali hukum yang ditunjuk jika tidak ada wali langsung yang tersedia.

Dalam konteks hukum pernikahan di beberapa negara atau budaya, istilah "wali hakim" mungkin merujuk pada peran seorang wali yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili kepentingan hukum seseorang, khususnya dalam hal pernikahan. Ini bisa menjadi praktik yang umum dalam sistem hukum yang berbasis agama, di mana wali hakim bertindak sebagai wakil hukum bagi individu yang tidak dapat mewakili diri mereka sendiri dalam proses hukum, termasuk proses pernikahan.

Kali ini, kita akan membahas mengenai penggunaan wali hukum atau wali hakim dalam pelaksanaan pernikahan. Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Nah, Kapan sih mengajukan permohonan wali hakim?

Wali hakim dapat dilakukan jika:

1.Wali nasab tidak ada

2.Walinya Adhal (status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah)

3.Wali tidak diketahui keberadaannya (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 orang saksi, dan diketahui Kepala Desa/ Lurah setempat)

4.Walinya tidak dapat dihadirkan/ ditemui karena dipenjara (bukti surat keterangan dari instansi berwenang)

5.Wali nasab tidak ada yang beragama Islam

6.Walinya dalam keadaan berihram

7.Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri

Disebutkan dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan dan Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Penggunaan wali hakim dalam pernikahan juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat yaitu pihak perempuan, terutama dalam konteks hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara. Wali hakim dapat memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara sah menurut hukum yang berlaku, sehingga mencegah kemungkinan terjadinya pernikahan yang tidak sah atau pernikahan yang melanggar hukum yang berakibat pembatalan pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun