Mohon tunggu...
Afiqah Hasna Yazid Muttaqi
Afiqah Hasna Yazid Muttaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

A girl who loves kpop

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Wali Hakim dalam Pelaksanaan Pernikahan

5 Mei 2024   14:39 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:41 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disebutkan dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan dan Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Penggunaan wali hakim dalam pernikahan juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat yaitu pihak perempuan, terutama dalam konteks hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara. Wali hakim dapat memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara sah menurut hukum yang berlaku, sehingga mencegah kemungkinan terjadinya pernikahan yang tidak sah atau pernikahan yang melanggar hukum yang berakibat pembatalan pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun