Disebutkan dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan dan Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Penggunaan wali hakim dalam pernikahan juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat yaitu pihak perempuan, terutama dalam konteks hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara. Wali hakim dapat memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara sah menurut hukum yang berlaku, sehingga mencegah kemungkinan terjadinya pernikahan yang tidak sah atau pernikahan yang melanggar hukum yang berakibat pembatalan pernikahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI