Mohon tunggu...
Afinda Nadhifah
Afinda Nadhifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

Menyukai pembahasan ekonomi dan karir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dinamika Peraturan Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia

18 Desember 2024   13:03 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:10 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hal ini mencakup peningkatan sumber daya manusia, pelatihan khusus, dan pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap keputusan arbitrase.

Harmonisasi Regulasi:

Pemerintah perlu memperbaiki harmonisasi antara berbagai regulasi terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah untuk menghilangkan ambiguitas dan ketidakkonsistenan.

Peningkatan Kompetensi SDM:

Pelatihan khusus bagi hakim, mediator, dan arbiter di bidang ekonomi syariah diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka dalam menangani sengketa.

Sosialisasi dan Edukasi:

Mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia akan membantu meningkatkan pemahaman dan kepercayaan terhadap sistem hukum

Regulasi penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan harmonis. Dengan implementasi sistem peradilan satu atap, sistem kamar di Mahkamah Agung, serta penguatan lembaga seperti BASYARNAS, penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Langkah-langkah ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Dalam jangka panjang, penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum syariah akan menciptakan lingkungan hukum yang kondusif, sehingga perbankan syariah dapat berkembang secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun