2. Penyelesaian Non-Litigasi Alternatif penyelesaian sengketa, seperti arbitrase dan mediasi, menjadi metode yang semakin diakui karena dianggap lebih efisien dan sesuai dengan prinsip syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) telah memainkan peran penting dalam memberikan solusi alternatif ini.
Namun, beberapa tantangan tetap ada, termasuk kurangnya pengakuan yuridis terhadap keputusan arbitrase dan keterbatasan kapasitas BASYARNAS dalam menangani kasus yang kompleks. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa non-litigasi.
Peraturan mengenai penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia terus mengalami perkembangan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
1. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS): Semakin banyak opsi APS yang ditawarkan, seperti mediasi dan arbitrase. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah dan bank untuk memilih cara penyelesaian yang paling sesuai.
2. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa: Bermunculan lembaga khusus yang fokus pada penyelesaian sengketa sektor keuangan, termasuk perbankan.
3. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur proses penyelesaian sengketa, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
4. Peraturan yang Dinamis: Peraturan terus diperbaharui untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri perbankan.
Dinamika dan Tantangan Regulasi
Regulasi penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sejarah hukum Indonesia yang dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda. Selain itu, kurangnya kepercayaan terhadap kompetensi peradilan agama sering kali menjadi hambatan dalam implementasi regulasi.
Sebagai langkah awal, penting untuk melakukan harmonisasi antara berbagai regulasi yang ada. Hal ini mencakup penyelarasan antara UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2006, dan UU No. 30 Tahun 1999 untuk menghilangkan konflik norma yang sering kali menjadi sumber permasalahan.
Solusi Ideal untuk Penyelesaian Sengketa
Penerapan Sistem Peradilan Satu Atap (Unified Judiciary): Semua kewenangan terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah dikelola di bawah satu sistem administrasi dan organisasi. Hal ini akan mengurangi tumpang tindih kewenangan dan memastikan konsistensi dalam putusan hukum.
Sistem Kamar di Mahkamah Agung: Pembentukan sistem kamar khusus di Mahkamah Agung yang menangani sengketa ekonomi syariah dapat meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan hukum. Langkah ini juga akan membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penguatan BASYARNAS:
BASYARNAS perlu diperkuat secara institusional dan yuridis untuk meningkatkan kapasitasnya dalam menangani sengketa ekonomi syariah.