Ayat-ayat Al-Qur'an menjadi rujukan bagi penetapan hukum dalam hadis, ijma' (kesepakatan ulama), dan qiyas. Jika suatu perkara tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, maka hukum lain dapat diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip Al-Qur'an.
4. Penyempurna Hukum Sebelumnya
Al-Quran menyempurnakan kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat, Zabur, Injil) dan hukum-hukum yang telah ada, dengan membawa ajaran yang universal dan relevan untuk segala zaman.
5. Sumber Inspirasi Moral dan Etika
Selain sebagai pedoman hukum, Al-Qur'an juga mengajarkan nilai-nilai moral dan etika, seperti keadilan, kasih sayang, kejujuran, dan tanggung jawab, yang menjadi landasan dalam penerapan hukum islam.
6. Penyelesaian Masalah
Al-Quran berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat, baik menyangkut individu ataupun masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
Firman Allah SWT:
وَيَوۡمَ نَبۡعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٖ شَهِيدًا عَلَيۡهِم مِّنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبْيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ وَبُشْرَىٰ لِلۡمُسْلِمِينَ
"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami bangkitkan pada setiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan engkau (Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (Muslim)" (QS. An-Nahl:89)
Dengan demikian, Al-Qur'an menjadi landasan utama dalam membangun hukum islam yang adil dan membawa rahmat bagi seluruh umat.