Mohon tunggu...
Afina Naila
Afina Naila Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kedudukan Al-Qur'an: Sumber Utama Hukum dan Petunjuk Hidup dalam Islam

18 November 2024   19:32 Diperbarui: 18 November 2024   19:41 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Imam Ahmad bin Hanbal

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Qur'an merupakan dasar hukum utama dalam menetapkan hukum islam. Imam Hambali, sangat menjunjung tinggi Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber utama dalam memahami agama. Ia berpegang teguh pada pemahaman sifat-sifat Allah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. 

Imam Hambali juga mengacu pada Al-Qur'an dan Hadis dalam mengemukakan dan mengembangkan Mazhab Hambali, aliran fikih yang digali dari Al-Qur'an dan sunah Rasulullah SAW. Beberapa dasar utama Mazhab Hambali adalah: Nas Al-Qur'an dan Hadis marfuk, Fatwa Sahabat, Pendapat Sahabat, Hadis mursal dan hadis dhaif, Kias.

4. Imam Abu Hanifah 

Menurut Imam Abu Hanifah, Al-Qur'an menempati posisi pertama sebagai sumber hukum islam. berikut adalah beberapa pendapat Imam Abu Hanifah mengenai Al-Qur'an:

  • Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Rasulullah Saw melalui malaikat Jibril sebagai mukjizat terbesar.
  • Al-Qur'an dapat dijadikan hujjah untuk memperkuat kebenaran Rasulullah sebagai rasul Allah.
  • Al-Qur'an dapat dipahami dalam 2 kondisi, yaitu makna tersurat dan makna bathin. Untuk memahami makna Al-Qur'an, bahasa arab merupakan perangkat utama.

Al-Quran sebagai sumber hukum islam memiliki beberapa fungsi utama

1.  Sumber hukum utama 

Al-Quran merupakan pedoman utama bagi umat islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah, akhlak, dan hukum. Segala aturan yang terdapat di dalam Al-Qur'an menjadi dasar hukum yang paling utama

2.Panduan dalam kehidupan 

Al-Quran memberikan petunjuk tentang bagaimana umat Islam seharusnya menjalani kehidupan di dunia yang sesuai dengan perintah Allah. Contohnya, aturan tentang zakat, puasa, haji, warisan, hutang piutang dan lain-lain 

3. Dasar Penetapan Hukum lain 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun