Mohon tunggu...
Afina DwiNur
Afina DwiNur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang Mahasiswa

Kedu Kutoanyar Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Tugas Guru Sebagai Pendidik di Indonesia

10 November 2023   09:43 Diperbarui: 10 November 2023   10:24 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Dan Tugas Guru Sebagai Pendidik Di Indonesia

Oleh Afina Dwi Nur Cahya

Mahasiswa PGMI INISNU Temanggung

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak dan kewajiban guru ini mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen.

*Pengertian Hak dan Kewajiban Guru

Pengertian hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kebenaran, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu tanpa menyalahi undang-undang, Pancasila, maupun aturan yang berlaku. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak adalah sebuah kekuasaan mutlak untuk menerima atau melakukan suatu hal karena memang sudah seharusnya diterima dan dilakukan oleh suatu pihak dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab.

Meskipun dalam pengertian hak dan kewajiban ini selalu berdampingan, tetapi dalam praktiknya, kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah seseorang bisa memperoleh haknya. Jadi, bisa dikatakan kalau hak merupakan balasan yang diterima oleh seseorang karena sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dapat diartikan sebagai seorang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam upaya dalam semua aspek baik spiritual, emosional, intelektual, fisikal maupun aspek lainnya.

Menjadi seorang guru memiliki banyak tugas baik terkait dengan oleh Dinas maupun di luar dinas dalam membentuk pengabdian tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik.

Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan peserta didik. Jika didefinisikan dari filosofis pendidikan Indonesia yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara "Ing ngarso sung tulodho ing madya mangun karso Tut wuri Handayani" yang dapat kita klasifikasikan menjadi 3 kategori utama yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun