Hak Dan Tugas Guru Sebagai Pendidik Di Indonesia
Oleh Afina Dwi Nur Cahya
Mahasiswa PGMI INISNU Temanggung
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak dan kewajiban guru ini mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen.
*Pengertian Hak dan Kewajiban Guru
Pengertian hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kebenaran, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu tanpa menyalahi undang-undang, Pancasila, maupun aturan yang berlaku. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak adalah sebuah kekuasaan mutlak untuk menerima atau melakukan suatu hal karena memang sudah seharusnya diterima dan dilakukan oleh suatu pihak dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab.
Meskipun dalam pengertian hak dan kewajiban ini selalu berdampingan, tetapi dalam praktiknya, kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah seseorang bisa memperoleh haknya. Jadi, bisa dikatakan kalau hak merupakan balasan yang diterima oleh seseorang karena sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dapat diartikan sebagai seorang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam upaya dalam semua aspek baik spiritual, emosional, intelektual, fisikal maupun aspek lainnya.
Menjadi seorang guru memiliki banyak tugas baik terkait dengan oleh Dinas maupun di luar dinas dalam membentuk pengabdian tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik.
Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan peserta didik. Jika didefinisikan dari filosofis pendidikan Indonesia yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara "Ing ngarso sung tulodho ing madya mangun karso Tut wuri Handayani" yang dapat kita klasifikasikan menjadi 3 kategori utama yaitu :