Mohon tunggu...
Ahmad syafilah
Ahmad syafilah Mohon Tunggu... Guru - Sebagai guru

Hobi olahraga dan juga bermain game

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Artikel Tentang Kasus Korupsi 300T Dengan Hukuman 6,5 Tahun penjara Di indonesia Menurut Jacques Darrida

11 Januari 2025   10:53 Diperbarui: 11 Januari 2025   10:53 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Relasi Kekuasaan:

   Derrida juga menyoroti relasi kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Korupsi sering kali melibatkan kekuasaan dan pengaruh. Pelaku yang memiliki kekuatan mungkin tidak merasa dampak dari hukum yang dijatuhkan.

Kesimpulan

Kasus korupsi 300 triliun yang dihukum 6,5 tahun penjara mencerminkan lebih dari sekadar tindakan kriminal; ia menggambarkan kecacatan dalam sistem hukum dan sosial. Melalui pemikiran Derrida, kita dapat memahami bahwa hukum tidak selalu dapat dianggap sebagai instrumen yang objektif dalam menegakkan keadilan. Penting untuk terus mendiskusikan dan mengevaluasi sistem hukum kita, agar dapat menangani masalah korupsi secara lebih efektif dan adil.

Dengan demikian, refleksi terhadap kasus ini tidak hanya berfokus pada hukuman yang diberikan, tetapi juga pada bagaimana kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun