1. Faktor hukumnya sendiri
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Faktor masyarakat itu sendiri
5. Faktor kebudayaan
Banyak kita temukan pengemis anak-anak dan pengemis dewasa yang membawa anaknya. Dalam kasus ini berarti orang tua tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang N0.35 Tahun 2014 bahwa:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; danÂ
- Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Orang tua yang mengajak anaknya mengemis atau anaknya menjadi tidak mengetahui adanya undang-undang tentang perlindungan anak sehingga dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua yautu mendidik anaknya. Selain itu, faktor ekonomi adalah sebab utama dia mengabaikan pendidikan anaknya. Dapat disimpulkan bahwa kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang undang-undang serta perhatian masalah ekonomi oleh pemerintah menjadi penyebab orang tua menelantarkan pendidikan anaknya.
Faktor penegak hukum yang menyebabkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 26 tidak efektif, sehingga tujuan hukum ini tidak terlaksana. Pemerintah sebagai penegak hukum seharusnya melaksanakan tugasnya agar hukum terlaksana, misalnya dengan sosialisasi, edukasi, dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Selain faktor penegak hukum, masyarakat juga menjadi faktor yang lain. Tidak adanya kesadaran dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang pendidikan anak menjadi penyebab hukum tidak efektif.