Nantinya, hal tersebut akan dilegitimasi lebih rigit oleh revisi dan penambahan norma baru dalam PERDA Provinsi Bali No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Provinsi Bali. Selain itu, hemat penulis, ketika hal tersebut diakomodir dengan baik dan dibarengi dengan pengawasan oleh masyarakat adat maka kasus tentang perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di Bali akan berkurang ataupun tidak ada sama sekali guna pengembalian marwah dan harga diri masyakat Bali seluruhnya.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI