Mohon tunggu...
Muhammad Afifudin Firmansyah
Muhammad Afifudin Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan AmpeL Surabaya

Mahasiswa Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Limitasi Destinasi Wisata Tempat Ibadah Di Bali, Perlukah?

30 Maret 2024   08:30 Diperbarui: 30 Maret 2024   08:42 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nantinya, hal tersebut akan dilegitimasi lebih rigit oleh revisi dan penambahan norma baru dalam PERDA Provinsi Bali No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Provinsi Bali. Selain itu, hemat penulis, ketika hal tersebut diakomodir dengan baik dan dibarengi dengan pengawasan oleh masyarakat adat maka kasus tentang perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di Bali akan berkurang ataupun tidak ada sama sekali guna pengembalian marwah dan harga diri masyakat Bali seluruhnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun