Nantinya, hal tersebut akan dilegitimasi lebih rigit oleh revisi dan penambahan norma baru dalam PERDA Provinsi Bali No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Provinsi Bali. Selain itu, hemat penulis, ketika hal tersebut diakomodir dengan baik dan dibarengi dengan pengawasan oleh masyarakat adat maka kasus tentang perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di Bali akan berkurang ataupun tidak ada sama sekali guna pengembalian marwah dan harga diri masyakat Bali seluruhnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H