Mohon tunggu...
Afif Cahyono
Afif Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tren Busana

2 Juli 2024   19:24 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:30 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Tidak diberi parfum atau minyak wangi

f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

h. Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas.

Belakangan ini, banyak sekali problem-problem busana Wanita mulai jilbab, gamis dan celana yang hanya digunakan sebagai trend atau gaya semata, tanpa mempertimbangkan nilai Islami didalamnya. Sehingga banyak para Wanita tidak menyadari bahwa mereka mempertontonkan auratnya di hadapan orang lain yang bukan mahromnya. Semoga dengan adanya artikel ini bisa mengetuk hati para kaum wanita agar menggunakan busana yang mengikuti trend,  namun juga sesuai dengan syariat islam. Demikianlah, pemaparan tentang busana dan aurat di dalam islam dan perbedaan pendapat para ulama-ulama terdahulu tentang Batasan-batasan aurat dalam perspektif islam. Terkait dengan artikel ini, penulis berharap kepada pembaca untuk mengaplikasikannya tentang berbusana yang sesuai dengan ketentuan ajaran islam. Penulis juga berharap kepada pembaca khususnya kaum wanita agar lebih berhati-hati dalam berbusana.

Kesimpulan

  • Aurat adalah segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat) apabila bila orang tersebut menampakkannya kepada orang lain dan aurat sebagai bentuk dari suatu kekurangan, maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.
  • Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan aurat. Sebagian ulama berpendapat, bahwa aurat laki-laki ketika dalam keadaan sholat adalah antar pusar dan lutut. Sedangkan Ketika di luar sholat adalah seluruh badan (ketika bersama dengan Wanita yang bukan mahrom), qubul dan dubur (Ketika sendirian). Adapun aurat Wanita Ketika dalam keadaan sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan Ketika di luar sholat adalah seluruh badan.
  • Penulis berharap agar para pembaca (khususnya kaum wanita) untuk menggunakan busana sesuai trend, namun juga sesuai dengan syariat islam.

                                                             Daftar Pustaka         

Ali, M. I. (2002). Hijab Risalah Tentang Aurat. yogyakarta: Pustaka Sufi.

Al-Zuhaily, D. (n.d.). Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu.

Baijuri, A.-S. (1428-2007). Hasiyah al-Syaikh Ibrahim Al Baijuri. Arab: DAR AL-KUTUB AL-ISLAMIYAH.

RI, D. A. (1987). Al-Qur'an dan Terjemahnya, hal.655. Bandung: Syaamil Cipta Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun