Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar perhiasan. Namun, Islam mewajibkan setiap wanita dan laki-laki untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan aurat laki-laki dan wanita. Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan (Ali, 2002) .
Menurut syariat Islam, menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin, baik laki-laki maupun Wanita terutama yang telah mukallaf (dewasa). Dilarang memperlihatkan auratnya kepada orang lain dengan sengaja tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat. Syariat Islam pada dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu birahi untuk tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang berlawanan jenis. Adapun dalil yang menjadi landasan wajibnya menutup aurat antara lain ialah firman Allah swt:
--
Terjemahnya : Wahai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak wanitamu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al Ahzab: 59) (RI, 1987).
Para ulama fiqh berbeda pendapat dalam menentukan batas-batas aurat itu sendiri, baik aurat laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, di dalam kitab al-Fiqh al Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah al Zuhaily, bahwa persoalan aurat disimpulkan sebagai berikut: "Ulama sepakat menyatakan bahwa kemaluan dan dubur adalah aurat, sedang pusar laki-laki bukan aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya, sedangkan aurat wanita dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya (ditambah kedua kakinya dalam Mazhab Hanafi) (Al-Zuhaily). Aurat wanita muslimah di hadapan kerabat yang mahram dan wanita muslimah adalah antara pusar dan lututnya, Ini menurut mazhab Syafi'I dan Hanafi. Menurut mazhab Malik adalah seluruh badannya selain wajah, kepala, leher, dan kedua tangan serta kakinya. Menurut pandangan mazhab Hanbali, seluruh badannya kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan dan kaki seta betis. Adapun aurat wanita terhadap laki-laki yang bukan mahramnya, menurut para ulama adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan telapak tangannya. Banyak juga ulama yang memperlonggar, sehingga berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah termasuk aurat. Adapun auratnya terhadap mahramnya (kecuali suami) maka seluruh badannya kecuali wajah, leher, kedua tangan, lutut, dan kaki.
Masalah aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib ditutup dan alat penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah harus menutup batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Namun, karena para ulama' berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama aurat bagi wanita, maka perbedaan pendapatpun muncul pula dalam masalah pakaian kaum wanita. Sebagian mengharuskan menutup seluruh anggota badan selain mata. Sedangkan sebagian yang lain menambahkan selain muka, yaitu kedua telapak tangan dan kaki.
Al-Syaikh Muhammad Ibnu Muhammad Ali menyimpulkan bahwa seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan laki-laki bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat :
a. Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan
b. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
c. Tebal tidak tipis
d. Longgar tidak ketat