Mohon tunggu...
Afif Cahyono
Afif Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tren Busana

2 Juli 2024   19:24 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:30 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PROBLEMATIKA BUSANA YANG HANYA MENJADI TREND.

 

ABSTRACK

Busana merupakan sesuatu yang digunakan untuk menutupi tubuh agar terjaga dari teriknya matahari dan dinginnya angin. Dalam perspektif islam, mengenakan busana juga termasuk kewajiban, baik laki-laki maupun Wanita. Tentunya juga harus sesuai dengan aturan syari'at islam. Syari'at islam mewajibkan seseorang memakai busana yang menutupi aurat dan sopan. Sebagaimana pendapat jumhur ulama, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika dalam keadaan sholat adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan ketika di luar sholat adalah seluruh badan (ketika bersama dengan wanita yang bukan mahrom), qubul dan dubur (ketika sendirian). Adapun aurat wanita ketika dalam keadaan sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ketika di luar sholat adalah seluruh badan (Baijuri, 1428-2007).

Alasan mendasar penulis menulis artikel ini adalah melihat maraknya para kaum wanita era sekarang yang menjadikan busana hanya sebagai model atau trend saja, tanpa memandang batasan-batasan tubuh bagian mana yang harus di tutup. Hal itu disebabkan karena minimnya wawasan kaum wanita era sekarang terhadap cara berbusana dalam perspektif islam. Adanya artikel ini diharapkan akan memberikan wawasan tentang kewajiban berbusana, menutup aurat dan batasan-batasan aurat dalam perspektif islam. Sehingga para kaum wanita dapat mengaplikasikan dalam berbusana yang sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Pendahuluan

Budaya manusia tidak selalu sama antara satu tempat dengan tempat lainnya, bahkan kebudayaan itu senantiasa berubah dari generasi ke generasi secara turun temurun. Kalau ajaran Islam benar-benar diyakini keuniversalannya, tentu keberlakuannya tidak terikat oleh tempat dan waktu tertentu dari generasi ke generasi. Hanya saja, Nabi Muhammad saw yang diutus untuk membawa ajaran Islam itu harus dilihat posisinya yang multidimensi. Dalam kehidupan muamalah (bersosial) sehari-hari, aspek perbedaan yang paling menonjol dari sejumlah budaya dan tradisi masyarakat yang bersifat simbolis antara lain adalah busana. Syariat Islam mewajibkan kaum muslimin memakai busana yang menutup aurat dan sopan, baik laki-laki maupun wanita. Aurat laki-laki cukup sederhana, berdasarkan ijma ulama, auratnya sebatas antara lutut dan di atas pusar (bayna al-surrat wa al-ruqbatayn). Sedang aurat wanita adalah segenap tubuhnya kecuali muka, telapak tangan dan telapak kakinya. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita tanpa kecuali adalah aurat (Shihab, 2010).

Walaupun demikian, di kalangan ulama masih berbeda- beda dalam menginterpretasikan budaya berbusana secara Islami. khususnya kaidah-kaidah tentang batasan aurat itu sendiri. Berdasar pada latar belakang, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka sangat menarik apabila persoalan budaya berbusana khususnya busana wanita tersebut dikaji lebih dalam makalah ini, meliputi: Bagaimana pengertian umum tentang aurat dan busana? Bagaimana pandangan ulama klasik tentang aurat dan busana?

 

Pembahasan

Aurat secara bahasa berasal dari kata yang mempunyai arti (cela), sedangkan sendiri mempunyai arti (kemaluan). Melalui kata ini, dapat disimpulkan bahwa aurat adalah sesuatu yang oleh seseorang jika menampakkan sesuatu tersebut akan merasa malu dan rendah jika sesuatu tersebut di lihat oleh orang lain. Terbukanya aurat juga membuat martabat seseorang menjadi turun dimata masyarakat umum. Secara maknawi, kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap, ataupun tindakan. Aurat sebagai bentuk dari suatu kekurangan, maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun