Mohon tunggu...
afifatlh
afifatlh Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Agraria Tambang Emas Tupang Pitu, Desa Sumber Agung, Pesanggaran, Banyuwangi Jawa Timur

23 Juni 2024   17:08 Diperbarui: 23 Juni 2024   17:15 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Afifatul Hidayah

Pendididikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

afifatlh158@email.com

Abstract

Tumpang Pitu Gold Mine is a complex conflict between the government and local communities in Source Agung, Pesanggaran, Banyuwangi, East Java. Conflict centers around land rights, with people believing that the land used for companies is their own land or land owned by them. Companies believe that they own land based on the rights and interests of the government. Conflict also affects the environment, causing problems such as deforestation and air pollution. The main problem is the human-centric relationship between government and society, which often does not respect the rights and interests of the public. This conflict highlights the need for open discussion, public participation, and policies that balance the interests of all parties involved.

Abstrak

Tambang Emas Tumpang Pitu adalah konflik yang kompleks antara pemerintah dan masyarakat setempat di Sumber Agung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Konflik berpusat di sekitar hak tanah, dengan masyarakat percaya bahwa tanah yang digunakan untuk perusahaan adalah tanah mereka sendiri atau tanah yang dimiliki oleh mereka. Perusahaan percaya bahwa mereka memiliki tanah berdasarkan hak dan kepentingan pemerintah. Konflik juga mempengaruhi lingkungan, menyebabkan masalah seperti deforestasi dan polusi udara. Masalah utama adalah hubungan yang berpusat pada manusia antara pemerintah dan masyarakat, yang seringkali tidak menghormati hak dan kepentingan masyarakat. Konflik ini menyoroti kebutuhan untuk diskusi terbuka, partisipasi masyarakat, dan kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Pendahuluan 

              Karena manusia adalah makhluk sosial, maka konflik tidak bisa dihindari. Manusia tertarik satu sama lain ketika membentuk hubungan sosial. Tidak jarang permasalahan sosial menghambat penambangan emas pemerintah. Untuk pengurusan penambangan emas di Tumpang Pitu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Jawa Timur, terutama di Banyuwangi, telah menjalin kerja sama selama bertahun-tahun. Namun, manajer seringkali menghadapi masalah sosial. Perbedaan pendapat antara pemerintah setempat dan warga Banyuwangi, terutama di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, masih belum terselesaikan selama beberapa tahun terakhir.

         Keputusan yang dibuat oleh mantan bupati Kabupaten Banyuwangi tanpa persetujuan dari Menteri Kehutanan dan Masyarakat menyebabkan konflik di wilayah tambang emas Tumpang Pitu. Penetapan izin eksplorasi dan pertambangan PT IMN (Indo Multi Niaga) di Banyuwangi menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah bahwa keputusan yang dibuat oleh mantan bupati Banyuwangi tidak dapat diterima karena tidak ada dasar hukum yang sah terkait lokasi tambang emas tersebut.

        Masyarakat sangat menentangnya. Penelitian yang dilakukan penentang pertambangan emas dan AMAN dengan dukungan PLSMB (Gabungan LSM Banyuwangi) menunjukkan izin pengelolaan tambang memenuhi syarat. Dampak bagi lingkungan dan kompensasi dari tambang emas Tumpang Pitu adalah dua permasalahan utama. Selain itu, AMAN sering kali menghambat pemerintah dan pekerja pertambangan.

Metode

         Studi ini menerapkan metode kualitatif, dengan pengumpulan data yang dilakukan melalui penelusuran literatur. Penelitian ini berfokus pada tambang di gunung tumpang pitu Banyuwangi yang menimbulkan konflik pada masyarakat. Data untuk penelitian ini diperoleh dari dokumen seperti jurnal, buku, laporan penelitian, dan literatur lainnya tentang strategi penyelesaian konflik Tumpang Pitu Banyuwangi yang diperoleh dari Google Schoolar.

Pembahasan 

       Lokasi penambangan emas Tumpang Pitu, yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Pesanggaran, mengalami perubahan dari hasil kajian manajemen tambang untuk mengubahnya menjadi Tumpang Pitu. Saat ini, pengelolaan tambang tersebut ditangani oleh PT BSI (Bumi Suksesindo). Transformasi tambang emas Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi hutan produksi bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat sekitar. PT BSI memiliki rencana untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan kesejahteraan warga, terutama di Kecamatan Pesanggaran. Oleh karena itu, PT BSI berharap dapat terlibat lebih dalam dalam kehidupan masyarakat di masa yang akan datang. Banyak orang yang mencari emas datang ke area penambangan. Namun, dalam usaha untuk mengontrol aktivitas tersebut, PT IMN mencegah penambang tanpa izin berkeliaran di sekitar atau di sekitar gunung. Akibatnya, orang-orang yang sebelumnya bergantung pada gunung untuk mencari kayu atau mencari makan di hutan tidak lagi memiliki akses, yang menyebabkan hilangnya sumber penghasilan mereka.

        Sebagai penyumbang kekayaan yang signifikan bagi suatu bangsa dan provinsi, pertambangan emas menjadi ciri khas sebuah negara yang diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun, penting untuk menyadari risiko yang melekat pada industri ini, karena dapat menimbulkan ancaman terhadap penghidupan masyarakat dan lingkungan. Misalnya, nelayan dan petani, yang bergantung pada pertambangan emas sebagai mata pencahariannya, mungkin akan mengalami pengungsian dan hilangnya sumber daya untuk bertahan hidup jika terjadi operasi penambangan skala besar. 

      Perdebatan seputar penambangan emas di Tumpang Pitu terjadi karena ketidakmampuan untuk membayar kerugian atau tanggung jawab. Misalnya, sebagai akibat dari proyek tambang, jalan utama yang rusak oleh truk yang mengangkut emas belum diperbaiki dan masyarakat Desa Sumber Agung yang mengalami masalah kesehatan tidak menerima tunjangan kesehatan. Batuk, yang menyebabkan sesak napas dan gatal-gatal karena debu yang terbang, adalah contohnya.

       Keberadaan tambang emas menjadi isu yang menuai beragam pendapat di masyarakat. Meskipun pendapatnya bercabang, ada yang setuju dan ada yang tidak, dan ada pula yang acuh tak acuh. Penerimaan masyarakat terhadap proses tertentu, seperti sosialisasi dan konsultasi publik, mencerminkan sikap positif terhadap hal tersebut. Sebaliknya, mereka yang tidak setuju menyatakan sikap yang lebih tidak setuju. Demonstrasi yang dilakukan oleh anggota masyarakat penentang atau AMAN menjadi contoh sikap yang kontras, terutama terkait ketidakjelasan kompensasi yang diberikan oleh PT BSI. Selain itu, terdapat perbedaan persepsi di kalangan masyarakat mengenai keterlibatan pemerintah daerah atau pusat dan penanganan PT BSI terhadap permasalahan kompensasi terkait tambang emas Tumpang Pitu.

       Beberapa upaya dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut yaitu :

1) Melakukan pertemuan dengan warga yang menentang pertambangan dan AMAN untuk membahas masalah tumpang tindih atau kompensasi yang diinginkan warga setempat

 2) Sosialisasi manfaat proyek pertambangan emas kepada warga sekitar.

3) Memberikan kesempatan kerja kepada PT BSI untuk menurunkan pajak di Banyuwangi.

Oleh karena itu, konflik dapat diselesaikan melalui kerja keras.

Simpulan 

        

Transformasi daerah Tumpang Pitu menjadi lingkungan yang sehat sangat penting bagi sebuah negara dan provinsi, tetapi juga menimbulkan risiko bagi industri, seperti polusi dan degradasi lingkungan. Perdebatan antara perwakilan daerah Tumpang Pitu sedang berlangsung karena kurangnya dana atau dukungan. Penghalang utama adalah kurangnya perencanaan dan implementasi proyek yang tepat, yang dapat menyebabkan konflik dan perselisihan di antara masyarakat mengenai alokasi sumber daya pemerintah dan tanggung jawab PT BSI untuk memberikan kompensasi kepada daerah Tumpang Pitu. 

Untuk menyelesaikan konflik ini, beberapa langkah dapat diambil seperti Berinteraksi dengan penduduk daerah Tumpang Pitu untuk mengatasi masalah kompensasi yang tidak dibayar atau tidak layak, Mempromosikan manfaat proyek kepada penduduk setempat, dan Mendorong partisipasi PT BSI untuk mengurangi pajak di Banyuwangi. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan yang seimbang.

Referensi 

Moerad, S.K.(2016). Pemetaan Potensi dan Dampak Ekonomi Masyarakat di Kawasan Pertambangan Bukit Tumpang Pitu Banyuwangi. Jurnal Ekonomi. 3(2): 115-118.

Nugroho Trisnu Brata. (2010). Konflik dan Integrasi Masyarakat Sekitar Tambang Emas di Papua. Dalam Kajian Antropologi-Politik. Jurnal Sosiologi & Antropologi. 37(2): 127.

Hutabarat, T. H. (2004). "Konflik dan Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Konflik (APK) dalam Sengketa Lingkungan Hidup: Kasus Sengketa Antara Masyarakat Sosor Ladang Dengan PT. Inti Indorayon Utama/ Pt Toba Pulp Lestari Di Kecamatan Porsea Kabapaten Toba Samosir, Sumatera Utara". Ti

dak Diterbitakan. Universitas Gadjah Mada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun