Mudharabah adalah perjanjian jual beli di mana pemilik modal akan memberikan dana kepada manajer dan kemudian menggunakan uang itu untuk operasi bisnis. Hasil yang diperoleh akan dibagi dalam persentase berdasarkan perjanjian awal.
- Wakalah Bil Ujrah
Pelaksanaan pembiayaan berbasis fintech syariah dengan akad Wakalah bil Ujrah yaitu sebagai berikut. Pertama, berdasarkan akad wakalah bil ujrah, pihak investor bersedia membiayai suatu proyek/usaha borrower dengan menyerahkan kuasanya kepada pihak penyelenggara untuk mengeloladana disertakan pemberian ujrah. Kedua, ujrah diberikan setelah pembiayaan pokok ditambah margin telah dibayarkan pihak borrower, berdasarkan pembiayaan murabahah yang diberikan ke borrower. Ketiga, Setelah, pembayaran pokok pembiayaan ditambah margin diselesaikan oleh pihak borrower, pihak penyelenggara mendapatkan haknya yaitu berupa ujrah.
- Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerja sama yang dilakukan oleh dua orang pihak atau lebih yang bersama-sama menananggung atas keuntungan maupun kerugian yang terjadi.
- Qardh
Qardh berarti pinjaman yang harus dikembalikan pada jumlah pokok pinjaman yang disepakati. al-qordh diberikan kepada pengguna yang memerlukan dengan tidak memberikan presentasi tambahan pengembalian atas pinjaman yang diberikan oleh pihak Fintech Syariah, pada pembiayaan ini juga telah menjelaskan waktu yang jatuh tempo dimana peminjam (Payor) wajib mengembalikan semua dana yang dipinjam kepada pihak Fintech Syariah terkait.
Kesimpuulan
   Perkembangan investasi fintech di Indonesia, memang cukup menjanjikan. Dalam waktu beberapa tahun saja, terjadi peningkatan jumlah investor yang signifikan. Perbaikan dari sisi sistem, teknis, dan regulasi yang terus berlanjut juga membantu investasi di bidang fintech menjadi lebih baik dan menguntungkan. aspek regulasi yang mengaturnya, pada fintech konvensional penyelenggaraan fintech peer to peer lending diatur dalam Peraturan BI No.19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Fintech. Kebijakan dari BI dan OJK tersebut juga menjadi landasan hukum penyelenggara bagi fintech peer to peer lending syariah. Yang membedakannya yaitu adanya perhatian dari MUI terkait dengan hal ini sehingga dikeluarkannya fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 mengenai pelayanan pembiayaan menggunakan teknologi yang berdasarkan prinsip syariah.
Salah satu keunggulan P2P Lending adalah memberikan pinjaman dana dengan cepat dan mudah. Tentu ini menjadi peluang yang besar bagi Anda yang memiliki dana dan tidak tahu harus diputar dalam instrumen investasi apalagi. Hanya saja, investasi ini memiliki risiko yang sangat tinggi, salah satunya adalah risiko gagal bayar dan dana yang Anda miliki tidak bisa mereka kembalikan. Maka, sebelum memulai investasi ini, ada baiknya Anda mendalami terlebih dahulu agar tidak salah langkah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H