Sejarah
Perkembangan Pemanfaatan teknologi jaringan komunikasi seperti smartphone mendorong bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) dan financial technology (Fintech) yang meluas. Ini menyebabkan inovasi dan keterlibatan pihak baru dalam pemrosesan transaksi pembayaran, seperti Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Dompet Elektronik, dan Penyelenggara Penunjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Fintech sebagai Inovasi Keuangan Digital yang memperbarui proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Salah satu jenis jasa keuangan teknologi informasi yang populer saat ini adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech Peer to Peer Lending.
Sejarah P2P di sektor keuangan berawal dari peluncuran dua perusahaan, Zopa yang berbasis di Inggris pada tahun 2005 dan Prosper yang berbasis di AS pada tahun 2006. Hingga saat ini, Prosper mengklaim memiliki lebih dari 2 juta anggota dan total pinjaman sebesar $6 miliar (Prosper, 2016). Zopa melaporkan bahwa mereka telah mendukung pinjaman P2P sebesar 1,4 miliar dan saat ini memiliki sekitar 53. Bertahun-tahun sejak Zopa dan Prosper pertama kali diluncurkan, sejumlah perusahaan lain telah berhasil meluncurkan pasarnya sendiri. Misalnya, di Inggris saat ini terdapat delapan anggota Asosiasi Keuangan Peer to Peer.
P2P lending pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2015-2016. Pada awalnya, P2P lending di Indonesia masih belum banyak dikenal oleh masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan penetrasi internet di Indonesia, P2P lending mulai berkembang pesat. Pada tahun 2016, Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) didirikan untuk menaungi perusahaan-perusahaan P2P lending di Indonesia. AFI berperan penting dalam mengatur dan mengawasi perkembangan P2P lending di Indonesia. Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, termasuk P2P lending. Pada tahun 2022, OJK mencatat ada sebanyak 102 perusahaan P2P lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 65 perusahaan.
Pengertian
Peer to Peer Lending (P2PL) adalah salah satu dari inovasi startup yang menyediakan platform pinjaman secara online. Urusan permodalan yang sering dianggap bagian paling vital untuk membuka usaha, melahirkan ide banyak pihak untuk mendirikan startup jenis ini. Peer to peer lending juga menjadi sebuah pendorong utama terhadap alternatif investasi di Indonesia. Peer-to-Peer (P2P) lending syariah adalah bentuk keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan peminjam untuk terhubung langsung satu sama lain tanpa melibatkan lembaga keuangan konvensional. Model ini dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam keuangan Islam, yang mencakup larangan terhadap bunga (riba) dan mendorong prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan dalam keuntungan dan kerugian, serta investasi etis. Fintech peer to peer lending syariah di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2017, pada tahun tersebut terdapat 3 perusahaan fintech peer to peer lending syariah yang telah diberikan izin oleh OJK untuk menjalankan usahanya, yakni PT. Dana Syariah Indonesia, PT. Investree Radhika Jaya, dan Ammana Fintech Syariah. Ketiga Perusahaan tersebut bergerak dalam hal pendanaan atau permodalan suatu bisnis.
Perbedaan Antara Syariah dan Konvensional
Berikut adalah perbedaan antara Peer to Peer (P2P) lending konvensional dan syariah.
No
Indikator
Fintech Konvensional