5. Represif adalah program penindakan terhadap produsen, Bandar, pengedar dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instansi yang berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan
terhadap pemakai sebagai pelanggar undang – undang tentang narkoba.Â
Peranan masyarakat adalah melaporkan adanya kegiatan yang dicurigai dan tidak boleh melakukan tindakan hukum (main hakim sendiri). Untuk memudahkan partisipasi masyarakat seharusnya polisi memasang pengumuman berisi ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran hukum, cantumkan juga nomor telepon kantor polisi setempat yang dapat menampung laporan masyarakat. Pemerintah harus memberi petunjuk  yang jelas melalui TV, radio, maupun brosur-brosur tentang cara berpartisipasi yang tepat.
Bagaimana peran orangtua dan keluarga?
        Keberhasilan anggota keluarga dalam memberikan dukungan sosial kepada penyalahguna narkobauntuk berhenti menyalahgunakan narkoba adalah dengan memberikan pengawasan terhadap penyalahguna narkoba. Dukungan sosial juga dapat dilakukan dengan menjaga intensitas hubungan dengan obat penyalahguna. Jika tindakan ini bisa dilakukan, obat pelaku akan merasakan perhatian dan perlindungan. Kemampuan dan fungsi keluarga dalam membantu pengendalian diri narkoba pelakunya berbeda-beda tergantung bagaimana keluarga menanggapi penyalahguna narkoba. Itu pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan cara praktis mengatasi narkoba masalah di Indonesia. Pemerintah- pencegahan dan pemulihan yang ditetapkan program juga harus melibatkan keluarga peran untuk membantu keberhasilan pemulihan penyalahguna narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H