Mohon tunggu...
Afif HidayatunNihayah
Afif HidayatunNihayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ragam Perilaku Akhlak

8 Desember 2023   20:30 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:37 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Istilah keadilan berasal dari kata adl’ kata dalam Bahasa arab yang artinya kesamaan dan keseimbangan. Dalam pengertian pertama, keadilan dapat dipahami sebagai pembagian yang setara atau pemberian persamaan hal kepada orang atau kelompok. Dengan status sosial yang sama. Dalam pengertian kedua, keadilan dapat dipahami sebagai pemberian hak yang seimbang dengan kewajiban atau pemberian kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya.

4. Mewujudkan kemaslahatan Umat 

untuk mewujudkan kepentingan umat. Hakikat hukum islam adalah mencapai kemaslahatan umat. Manfaat tersebut bisa berupa materi atau non materi, baik diri sendiri maupun orang lain. Manfaatnya bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja, oleh karena setiap orang harus memperjuangkannya. Dalam suatu negara,suatu bangsa, kebijakan atau keputusan hukum mengacu pada pencapaian kepentingan rakyat, bahkan dalam ketentuan hukum islam. Kebijakan penguasa harus mengacu pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, peran umat islam dalam politik pada umumnya adalah membantu mendorong tercapainya kepentingan umatnya. 

5. Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam persepektif islam 

a. Pancasila

b. Undang-Undang Dasar 1945

c. Negara Kesatuan Republik Indonesia

d. Bhinneka Tunggal Ika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun