Masyarakat miskin seringkali tidak memiliki akses yang memadai terhadap bantuan hukum. Hal ini dikarenakan biaya pengacara yang sangat tinggi dan kurangnya informasi mengenai bantuan hukum gratis, sehingga membuat banyak kasus yang melibatkan orang miskin tidak mendapatkan pembelaan yang layak.
2. Kurangnya Perhatian dari Aparat Penegak HukumÂ
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum kurang memberikan perhatian yang cukup terhadap kasus-kasus yang melibatkan masyarakat miskin. Hal ini disebabkan karena mendapatkan anggapan negatif dan deskriminasi yang masih melekat pada masyarakat.
3. Akses Terbatas ke Bantuan HukumÂ
Lembaga bantuan hukum yang ada seringkali kewalahan dengan jumlah kasus yang mereka tangani dikarenakan sumber daya yang dimiliki sangat terbatas. hal ini mengakibatkan banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan memadai.
4. Kurangnya Pendidikan HukumÂ
Banyak masyarakat miskin yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai, sehingga muncul lah ketidakpahaman bagaimana cara mempertahankan hak-hak mereka atau menyusun srategi pembelaan yang efektif.
5. Ketimpangan dalam Penegakan HukumÂ
Penegakan hukum yang tidak merata seringkali lebih menguntungkan untuk kaum kelas keatas yang memiliki kekuasaan dan uang. Masyarakat miskin yang tidak memiliki keduanya cenderung berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam sistem hukum yang ada.
Upaya dan Harapan untuk Masa Depan
Pemerintahan Indonesia telah berupaya melakukan reformasi di berbagai sektor untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, termasuk di bidang hukum. Beberapa inisiatif telah diluncurkan, seperti program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk lebih peka terhadap isu-isu kemiskinan dan ketidakadilan.