Mohon tunggu...
Afiah Septia Rahmah
Afiah Septia Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010106 - Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.SI.Ak - Nama: Afiah Septia Rahmah - S1 Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A403 - TB 2 - Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

11 November 2022   20:26 Diperbarui: 13 November 2022   14:54 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi adalah tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Maka pada praktiknya, korupsi banyak sekali dilakukan oleh para pejabat dan kaum elit yang berada dilingkungan pemerintahan. Mereka memiliki cara yang kuat dan pintar dalam melakukan korupsi, sebab mereka melakukan hal tersebut secara sadar. Hingga pada akhirnya, kejahatan yang mereka lakukan memberikan dampak tinggi bagi kerugian negara. Koruptor yang bergerak dalam lingkup tersebut merupakan mereka yang terpelajar, pendidikan tinggi, memiliki jabatan tinggi, mahir pada trik birokrasi, serta cerdik untuk melakukan skandal politik secara senyap. Seorang yang melakukan tindak pidana korupsi akan melindungi diri mereka sendiri dengan kekuatan luar biasa yang mereka miliki, yaitu disebut dengan abuse of power. Selain itu mereka akan menggunakan kekuatan berupa uang untuk menyogok hakim, advokat, dan lainnya.

Seorang koruptur dapat dikatakan hedonis karena mereka yang tidak akan menilai orang lain dan tidak peduli ada masyarakat kecil. Para koruptor hanya memikirkan mengenai kekayaan dan jabatan demi meningkatkan popularitas. Akan tetapi, saat mereka menjadi seorang koruptor maka nilai kredibilitas mereka hilang dari pandangan masyarakat, sebab para pejabat menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan diri mereka sendiri dan tidak memiliki kepedulian dengan penderitaan yang dialami oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil.

Penyebab Kejahatan (Dokpri)
Penyebab Kejahatan (Dokpri)
Sumber: Dokumen Pribadi

Mengapa seseorang melakukan kejahatan?

Kriminalitas atau kejahatan diyakini sebagai suatu bentuk gejala sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Terdapat berbagai macam faktor yang membuat seseorang untuk bertindak melakukan kejahatan, yaitu faktor ekonomi, lingkungan, keluarga, dan kepribadian. Kriminalitas juga sering disebabkan oleh pembangunan yang tidak merata dan ketimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat kota maupun desa.

Kejahatan tidak selalu tentang tindakan, tetapi kejahatan juga bisa berupa ucapan atau perbuatan yang dinilai merugikan masyarakat, melanggar norma, dan membahayakan keselamatan orang lain. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun, baik laki-laki, wanita, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia. Terdapat sebuah perspektif moral yang mengatakan bahwa perilaku yang dikategorikan sebagai kejahatan dicirikan dengan 2 faktor, yaitu mens rea (memiliki niat untuk melakukan perilaku tersebut), dan actus reus (terlaksananya perilaku tersebut tanpa adanya paksaan orang lain).

Dalam mengartikan konsep kejahatan, juga dikenal dengan dua istilah, yaitu pelaku dan korban. Pelaku merupakan individu yang melakukan tindak kejahatan dimana melanggar hak dan mengancam keselamatan hidup orang lain. Begitupun dengan korban, yaitu diartikan sebagai individu yang terlanggar atau terancam hak dan keselamatan hidupnya.

Sejak dahulu, manusia telah berusaha untuk memaparkan mengapa seseorang melakukan tindak kejahatan. Oleh karenanya, berkembanglah sebuah penjelasan mengenai hal tersebut, yaitu Model Demonlogi. Dijelaskan bahwa perilaku kriminal merupakan pengaruh dari roh jahat dan cara untuk menghapusnya adalah dengan mengusir roh jahat tersebut, caranya dilakukan dengan menyiksa atau mengeluarkan bagian dari tubuh yang dianggap jahat. Kemudian seorang Psikologi Autsria, Sigmund Freud (1856 – 1939) menjelaskan mengapa seseorang bertindak kriminal yang ditinjau dari perspektif Psikoanalisa. Freud mengatakan bahwa seseorang bertindak kriminal karena adanya ketidakseimbangan antara hubungan Id, Ego, dan Superego yang membuat individu lemah hingga pada akibatnya mereka melakukan perilaku yang menyimpang atau kejahatan. Begitupun dengan penyimpangan yang terjadi, Freud menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena adanya rasa bersalah yang berlebihan akibat dari superego yang berlebihan.

Individu yang memiliki superego berlebihan akan merasa bersalah tanpa adanya alasan dan meminta untuk dihukum, hingga cara yang dilakukan sebagai upaya tersebut adalah dengan melakukan kejahatan. Kejahatan tersebut dilakukan untuk menghilangkan superego karena secara tidak sadar individu menginginkan untuk dihukum guna menghilangkan rasa bersalah. Kemudian, Freud juga menjelaskan bahwa kejahatan berkaitan pada prinsip kesenangan. Prinisp kesenangan yang dimaksud adalah sejatinya individu memiliki dasar biologis yang bersifat mendesak dan bekerja guna meraih kepuasan. Keinginan yang dikelola oleh Id adalah makanan, seks, dan kelangsungan hidup. Jika ketiga hal tersebut tidak dapat diperoleh secara legal atau sesuai aturan sosial, maka secara naluriah seseorang akan mendapatkan keinginan tersebut secara ilegal.

Oleh karenanya, diperlukan pemahaman mengenai moral benar dan salah yang ditanamkan kepada setiap individu sejak masa kecil untuk mengimbangi dan mengkontrol antara superego dan Id. Ketika pemahaman mengenai moral dan superego tidak dikembangkan, maka akan berakibat pada individu yang tidak bisa mengkontrol Id, hingga ingin melakukan apapun untuk mendapatakan apa yang dibutuhkan. Disimpulkan bahwa kejahatan bukanlah lahir dari kepribadian, tetapi berasal dari lemahnya ego. Dimana ego tidak mampu menompang kebutuhan superego dan id yang lemah, hingga pada akhirnya manusia rentan untuk melakukan kejahatan atau penyimpangan.

Selain penyebab kejahatan yang telah dipaparkan diatas, berikut ini akan diuraikan mengenai penyebab kejahatan dalam konteks tindak pidana korupsi. Setiap individu atau kelompok yang melakukan suatu tindak kejahatan korupsi, maka akan ditemukan alasan atau penyebab mengapa mereka melakukan tindakan tersebut. Salah satu teori yang mengemukakan mengenai penyebab korupsi, yaitu Teori Gone yang dikemukakan oleh Jack Bologne. Menurut Bologne, penyebab seseorang melakukan korupsi karena adanya keserakahaan (greed), kesempatan (opportuntity), kebutuhan (need), dan pengungkapan (exposure). Keserakahan (Greed) yang dimaksud adalah sikap serakah yang dimiliki oleh individu atau kelompok. Sikap tersebut sangat bertentangan karena menodai jiwa yang suci. Jika sikap serakah tersebut melebihi batasnya, maka akan berakibat seseorang tidak akan pernah merasa cukup dalam dirinya. Kesempatan (Opportunity) merupakan suatu hal yang memilki hubungan dengan suatu kondisi atau keadaan organisasi, instansi, dan masyarakat. Jika dilihat peluang untuk melakukan kecurangan terlihat besar, maka akan semakin mudah bagi individu atau kelompok untuk melancarkan niatnya dalam melakukan kecurangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun