Mohon tunggu...
A Afgiansyah
A Afgiansyah Mohon Tunggu... Dosen - Digital communication specialist

Praktisi dan Akademisi Komunikasi Media Digital dan Penyiaran. Co-Founder Proxymedia.id // Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, Universitas Indonesia, dan Universitas Paramadina

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

TV dan Radio di Indonesia Diawasi KPI, Bagaimana di Luar Negeri?

12 Juni 2022   10:37 Diperbarui: 12 Juni 2022   10:42 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengawasan. Sumber: Vectorstock.com/@viktorijareut

Dari contoh-contoh pengawasan siaran radio dan TV di AS, RRT, dan Korsel, kita bisa bandingkan dengan penerapannya di Indonesia. Pertama mengenai lembaga yang mengatur penyiaran. Di Cina, sangat jelas bahwa pemerintah turun langsung mengontrol media siar melalui NRTA. Sementara di Korsel, ada dua lembaga yang membuat aturan dan mengawasi konten. Lembaga KCC sebagai regulator siaran merupakan bagian dari pemerintah sementara KCSC yang mengawasi konten siaran berbentuk lembaga independen yang ditunjuk oleh presiden. Lalu di AS, penyelenggaraan siaran diatur dan diawasi oleh FCC sebuah lembaga independen yang anggotanya ditunjuk oleh presiden atas persetujuan senat. Nah, di Indonesia penyelenggaraan siaran diatur dan diawasi oleh KPI. Di tingkat pusat, anggota KPI dipilih oleh DPR RI untuk diajukan kepada presiden. Sementara di tingkat daerah, DPRD memilih anggota KPID untuk diajukan kepada gubernur.

Berikutnya dari segi wewenang, lembaga pengawas siaran NRTA di RRT dan KCSC di Korsel dapat melakukan sensor terhadap konten. Sementara di Indonesia menerapkan sistem yang sama dengan AS. Sensor dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara siaran radio dan televisi sesuai kaidah-kaidah yang ditetapkan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Aduan dari masyarakat juga menjadi landasan pengawasan bagi FCC di AS dan KPI di Indonesia. Perbedaannya, selain menunggu aduan dari publik, KPI juga aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan siaran. Kemudian kedua lembaga dapat memberikan sanksi hingga pencabutan izin siaran jika penyelenggara melanggar ketentuan tayangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun