Mohon tunggu...
Affandio Wadud Angkat
Affandio Wadud Angkat Mohon Tunggu... Mahasiswa - 431210102727, Mahasiswa S1 Manajemen, Univeristas Mercubuana Jakarta, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak KELAS F032100026 - Selasa 13:15-15:45 (B-306)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan Antara Kontrak Bisnis dengan Kontrak Sosial

16 Mei 2022   02:13 Diperbarui: 16 Mei 2022   03:21 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontrak bisnis adalah sebuah perjanjian yang dibuat secara tertulis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih yang di dalamnya terdapat nilai jual atau nilai harga (profitabel). Kontrak bisnis biasanya difungsikan sebagai alat bukti yang sah apabila terjadi konflik dan mencegah seluruh probabilitas yang bisa merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjian. Dengan demikian, kontrak bisnis diperlukan dalam setiap perjanjian kerjasama untuk menjamin perjanjian yang disepakati berjalan mulus tanpa hambatan.

Perbedaan Kontrak Sosial dan Kontrak Bisnis

Menurut saya terdapat beberapa perbedaan antara kedua konsep tersebut, kontrak sosial adalah sebuah kontrak yang lebih bersifat universal karena dibuat untuk kepentingan kelompok dan juga menyangkut hidup orang banyak disekitar. Sedangkan Kontrak bisnis tujuannya lebih kepada Profitable atau sesuatu yang dapat memberikan uang dan juga keuntungan nanmun hanya kepada individu kepada individu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun