Kontrak bisnis adalah sebuah perjanjian yang dibuat secara tertulis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih yang di dalamnya terdapat nilai jual atau nilai harga (profitabel). Kontrak bisnis biasanya difungsikan sebagai alat bukti yang sah apabila terjadi konflik dan mencegah seluruh probabilitas yang bisa merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjian. Dengan demikian, kontrak bisnis diperlukan dalam setiap perjanjian kerjasama untuk menjamin perjanjian yang disepakati berjalan mulus tanpa hambatan.
Perbedaan Kontrak Sosial dan Kontrak Bisnis
Menurut saya terdapat beberapa perbedaan antara kedua konsep tersebut, kontrak sosial adalah sebuah kontrak yang lebih bersifat universal karena dibuat untuk kepentingan kelompok dan juga menyangkut hidup orang banyak disekitar. Sedangkan Kontrak bisnis tujuannya lebih kepada Profitable atau sesuatu yang dapat memberikan uang dan juga keuntungan nanmun hanya kepada individu kepada individu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H