Mohon tunggu...
Affan Chanif Ismail
Affan Chanif Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa D4 Manajemen Keuangan Negara konsentrasi Penerimaan Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai di Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manakah yang Dikenakan Pajak Antara Jasa Penyediaan atau Pengelolaan Parkir?

18 Juli 2023   14:30 Diperbarui: 18 Juli 2023   14:32 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terhadap kelima perusahaan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Sumber: BSS Parking
Sumber: BSS Parking

Kesimpulannya adalah jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN, karena hanya sebatas jasa yang menyediakan tempat parkir. Contohnya apabila ada seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang punya lahan dan dijadikan sebagai tempat parkir, PKP tersebut tidak boleh memungut biaya parkir dengan alasan PPN karena jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN.

Itulah gambaran perbedaan jasa penyediaan tempat parkir dan jasa pengelolaan tempat parkir dari sisi perpajakan. Terkait juru parkir di minimarket, sebenarnya tidak perlu dibayar karena minimarket tersebut sudah membayar pajak berupa retribusi daerah, tetapi tidak ada salahnya kalian membayar kepada juru parkir tersebut. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun