Terhadap kelima perusahaan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Kesimpulannya adalah jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN, karena hanya sebatas jasa yang menyediakan tempat parkir. Contohnya apabila ada seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang punya lahan dan dijadikan sebagai tempat parkir, PKP tersebut tidak boleh memungut biaya parkir dengan alasan PPN karena jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN.
Itulah gambaran perbedaan jasa penyediaan tempat parkir dan jasa pengelolaan tempat parkir dari sisi perpajakan. Terkait juru parkir di minimarket, sebenarnya tidak perlu dibayar karena minimarket tersebut sudah membayar pajak berupa retribusi daerah, tetapi tidak ada salahnya kalian membayar kepada juru parkir tersebut. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI