1. Aspek Kebijakan
Perusahaan harus menjalankan kebijakan terkait regulasi atau peraturan K3LH untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup bagi seluruh pekerja. Selain itu juga, harus segera membentuk tim yang memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan dan memantau kebijakan K3LH pada perusahaan.
2. Aspek Kesehatan
Aspek kesehatan dalam hal K3LH berarti perusahaan harus memastikan bahwa lingkungan kerja telah mendukung kesehatan fisik dan mental para pekerja. Hal ini biasanya mencakup beberapa aspek, di antaranya pencegahan penyakit akibat kerja (PAK), peningkatan kesehatan kerja, penanganan penyakit, pemberian fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya.
3. Aspek Keselamatan
Selanjutnya, perusahaan harus menjalankan aspek keselamatan kerja yang berfokus pada upaya pencegahan kecelakaan dan cedera di lingkungan atau tempat kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi semua pekerja.
4. Aspek Ergonomi
Aspek ergonomi yang berarti lebih fokus pada desain tempat kerja. Artinya, perusahaan harus memberikan desain tempat kerja yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kemampuan para pekerja. Aspek ergonomi ini bisa berupa penataan ruang kerja, menyediakan peralatan kerja sesuai dengan kondisi pekerja, memastikan pencahayaan yang memadai, meminimalisir kebisingan yang ada, dan sebagainya.
5. Aspek Lingkungan Kerja
Aspek lingkungan kerja berfokus pada pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan fisik di tempat kerja untuk memastikan kondisi aman, sehat, dan nyaman bagi pekerja. Pelaksanaan aspek lingkungan kerja ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja di lingkungan kerja dan meningkatkan produktivitas para pekerja.
2.1.3.3 Implementasi K3LH