NAMA: A'FAF HAIFA ISTIQOMAH BASUDEWO
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? Â
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism,Â
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?Â
JAWABAN
1. Hukum adalah aturan atau sistem yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas yang berlaku dalam suatu negara atau masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dan menegakkan keadilan.
Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap pelanggaran hak individu dalam hukum perdata, dan hukum pidana yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.
Integritas: Penegakan hukum yang jujur dan adil merupakan ciri dari penegakan hukum yang berintegritas tinggi.
Kemampuan Analitis: Aparat penegak hukum dengan kemampuan analitis yang kuat akan mampu mengevaluasi permasalahan hukum secara menyeluruh dan mencapai kesimpulan yang tepat.
2. Bisa dengan melakukan penelitian di masyarakat atau observasi maupun wawancara mengenai larangan riba yang terdapat pada hukum islam dan juga penerapan praktek kegiatan ekonomi lainnya di masyarakat.
3. Kritik legal plularisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Legal plularisme membuka peluang konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum yang bagaimana pun merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum.
4. -- Law and Sosial Control adalah konsep hukum yang lebih mengatur tingkah laku, prilaku masyarakat dan emelihara kestabilitas kesosialan.
 - Law as a Tool of Engineering adalah suatu ide hukum yang digunakan oleh masyarakat sebagai alat buat merancang atau membuat perubahan untuk mencapai perubahan atau tujuan tersebut.
 -Socio-Legal Studies yaitu pendekatan yang ada hubungannya dengan timbal balik antara masyarakat dan Hukum.
 -Legal Pluralism Secara sederhana, legal pluralism hadir sebagai bentuk kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum di masyarakat. Maka terdapat beberapa jalan dalam memahami legal pluralism tersebut, yaitu :
1. legal pluralism menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat.
2. legal pluralism memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial, yang menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum.
3. legal pluralism memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.
Dari ketiga cara pandang tersebut dapat kita simpulkan bahwa legal pluralism merupakan sebuah kenyataan dalam kehidupan masyarakat yang berfungsi agar menciptakan seluruh sistem hukum yang memiliki kekuatan dan kedudukan yang sama.
5. Saya jadi tahu apa itu sosiologi hukum dari beberapa pendapat para ahli saya juga tahu ternyata sosiologi hukum itu adalah salah satu cabang ilmu yang melibatkan interaksi sosial dan ada hubungannya juga dengan hukum dam masyarakat. Saya awalnya mengira kalau sosiologi itu tidak ada hubungnnya dengan hukum, tetapi setelah dapat mata kuliah ini saya baru tahu ternyata sosiologi itu berdampingan dengan hukum contohnya interaksi antar masyarakat itu saling melengkapi dengan hukum yang ada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI