2. Bisa dengan melakukan penelitian di masyarakat atau observasi maupun wawancara mengenai larangan riba yang terdapat pada hukum islam dan juga penerapan praktek kegiatan ekonomi lainnya di masyarakat.
3. Kritik legal plularisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Legal plularisme membuka peluang konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum yang bagaimana pun merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum.
4. -- Law and Sosial Control adalah konsep hukum yang lebih mengatur tingkah laku, prilaku masyarakat dan emelihara kestabilitas kesosialan.
 - Law as a Tool of Engineering adalah suatu ide hukum yang digunakan oleh masyarakat sebagai alat buat merancang atau membuat perubahan untuk mencapai perubahan atau tujuan tersebut.
 -Socio-Legal Studies yaitu pendekatan yang ada hubungannya dengan timbal balik antara masyarakat dan Hukum.
 -Legal Pluralism Secara sederhana, legal pluralism hadir sebagai bentuk kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum di masyarakat. Maka terdapat beberapa jalan dalam memahami legal pluralism tersebut, yaitu :
1. legal pluralism menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat.
2. legal pluralism memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial, yang menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum.
3. legal pluralism memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.
Dari ketiga cara pandang tersebut dapat kita simpulkan bahwa legal pluralism merupakan sebuah kenyataan dalam kehidupan masyarakat yang berfungsi agar menciptakan seluruh sistem hukum yang memiliki kekuatan dan kedudukan yang sama.