Selanjutnya, jarimah yang dapat disamakan dengan jenis larangan atau perintah dalam hukum konvensional (hukum positif) dikualifikasikan sebagai bentuk perbuatan pidana, atau strafbaarfeit, atau delik. Kedua istilah jinayah dan jarimah dalam hukum positif dimaknai dengan tindak pidana, delik, pelanggaran pidana, kriminal, dan sebagainya. Tindak pidana dalam hukum positif sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang berarti dari pemaknaannya. Misalnya pengertian tindak pidana dalam hukum positif yang didefinisikan Abdul Qadir Audah, sebagai perbuatan yang dilarang undang-undang atau perbuatan yang ditetapkan undang-undang sebagai tindakan terlarang.
Semua perbuatan tersebut tidak dianggap tindak pidana, kecuali adanya sanksi sesuai dengan undang-undang atau hukum pidana. Pengertian semacam ini identik dengan pengertian tindak pidana dalam hukum Islam yang mengharuskan adanya sanksi yang telah ditetapkan syariat, baik berupa hudud, qishas, maupun ta'zir.
Hudud , qishas , dan ta'zir sendiri merupakan pengaturan hak dan kewajiban dalam konteks hukum pidana Islam.
Hudud yang berupa hak Allah lebih besar, qishas yang berupa hak manusia lebih besar, dan ta'zir yang berupa hukuman bersifat edukatif.
D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Buku ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan buku-buku hadis ahkam yang sudah ada. Pada umumnya, buku-buku hadis ahkam ditulis dalam bentuk uraian panjang lebar, dengan mengacu syarah hadis sehingga pembaca memerlukan waktu relatif lama untuk memahami setiap kesimpulan hukum dari sebuah hadis, dan jarang dikomparasikan dengan teori ilmu hukum konvensional. Bahkan buku hadis ahkam ini, dikaji dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pendekatan hukum pidana konvensional dan hukum pidana Islam.
Menurut saya buku ini hampir tidak memiliki kekurangan. Namun dalam buku ini masih ditemukan dalam kesalahan dalam penulisan dan buku yang saya punya terdapat beberapa kelebihan halaman.
E. SARAN
Buku ini dapat memperkaya khazanah keilmuan di bidang ilmu hadis ahkam, serta muatan materinya ditampilkan dalam bentuk uraian komperatif antara pendekatan hukum pidana Islam  dan hukum konvensional. Jadi saya rasa buku ini bukan hanya dapat dijadikan salah satu rujukan bagi para mahasiswa Fakultas Syari'ah dan hukum di lingkungan UIN, IAIN, dan PTAI saja, tetapi buku ini cocok untuk semua kalangan bagi yang ingin mengetahui mengenai hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H