Mohon tunggu...
Afa Afiati
Afa Afiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Perkenalkan nama saya Afa Afiati. Saya seorang Mahasiswi yang ingin mendapatkan cumlaude

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Hadis Ahkam

1 November 2023   21:49 Diperbarui: 6 November 2023   18:46 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Hadis Ahkam (Aset Pribadi)

Buku hadis ahkam ini awalnya merupakan bahan ajar dan lebih 5 tahun dijadikan sebagai referensi utama bagi para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hadis Ahkam di jurusan Perbandingan Madzhab, pidana Islam, dan ilmu hukum, fakultas syari'ah dan hukum, Uin Jakarta. Namun, Prof. Dr. KH. Fuad Thohari, M.A. juga berharap buku ini dapat dijadikan salah satu rujukan untuk kalangan lainnya.

Dalam buku Hadis Ahkam dari Dr. KH. Fuad Tohari, M.A, membahas beberapa permasalahan hukum pidana secara khusus disorot dalam sudut pandang agama Islam dengan dilengkapi argumen ( hujjah ) para ulama dibidangnya, dilengkapi juga dengan dalil-dalil nash Al-Qur'an dan Hadis Nabi Saw., serta solusi terbaik dalam meyikapinya.

Pada bab kedua akan membahas mengenai jinayat, diyat, dan kafarat, tiga hal ini dipandang memiliki bobot permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Selanjutnya, pada bab tiga akan dibahas tentang hudud dan macam-macamnya yang termasuk bagian hudud, serta diberikan pula sudut pandang para ulama. Kemudian pada bab keempat pembaca akan diberikan pembahasan tentang qishas dan bagian-bagiannya. Pada bab ke lima, yang menjadi bab terakhir akan menjelaskan tentang Ta'zir, sebuah materi yang cukup banyak diperdebatkan, mengingat mayoritas penduduk di Indonesia merupakan Muslim namun juga memiliki UUD  sebagai landasan hukum dalam memutuskan disetiap perkara yang terjadi.

C. ISI

Penulis memulai awalan buku ini dengan menjelaskan bahwa kedudukan hadis merupakan sebagai hukum kedua setelah Al-Qur'an. Berdasarkan surat An-Nahl ayat 89 yang artinya:
"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami bangkitkan pada setiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan engkau (Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (Muslim)."

Ayat Al-Qur'an tersebut menunjukkan, Hadis Nabi Saw. Menempati posisi yang sangat penting, karena ada ketentuan agama yang penjelasannya dikemukakan dalam Hadis Nabi Saw.

Dalam buku ini menjelaskan tentang tindak pidana dalam Islam yang dinamakan dengan jinayah ulama fikih  ( fuqaha ) berpandangan, jinayah berarti perbuatan terlarang menurut syari'at (hukum Islam) yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta, dan sebagainya.

Dalam jinayah ada pula yang dinamakan dengan diyat dan kafarat. Diyat yaitu hukuman pengganti jika pihak dari korban memaafkan pelaku berupa denda atau tebusan. Seperti halnya dalam hadis ini, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
"Barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang sudah bunting".

Sedangkan kafarat yaitu denda yang telah ditentukan hukum Islam untuk menebus pelanggaran atau dosa. Biasanya kafarat ini disebabkan karena melanggar sumpah seperti yang telah dijelaskan dalam surat Al-Ma'idah ayat 89.

Selain itu, terdapat rumusan ahli fikih yang diancam dengan hukum hudud dan qishas. Namun, kebanyakan fuqaha membatasi pengertian jinayah kepada perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seseorang dan menghilangkan anggotanya. Misalnya:
pembunuhan, melukai, kekerasan fisik atau aborsi dengan sengaja.

Selain jinayah, ada jarimah yang secara istilah dianggap sinonim dengan jinayah. jarimah secara bahasa berarti melakukan setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan yang lurus (agama). Sedangkan secara istilah sebagaimana dikemukakan imam Al-Mawardi, jarimah adalah perbuatan yang dilarang syari'at (hukum Islam) dan diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun