Seorang dikatakan sebagai penegak hukum, seperti halnya dengan warga masyarakat lainnya. namun, ia memiliki beberapa kedudukan dan peranan dalam hidupnya. maka tidaklah heran jika terjadi konflik (status conflict dan conflict of rate). telah dikatakan diawal akan terjadinya diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat dengan hukum, yang mana penilaian pribadi juga memegang peranan.
4. Contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah
Pendekatan sosiologi hukum terhadap praktik jual beli followers dimedia sosial instragram dikota banjarmesin, kalimantan selatan. persoalan ini muncul karena adanya objeknya barang yang diperjual belikan berupa followers maka akan menimbulkan pertanyaan apakah followers dapat diperjualbelikan sebagai objek yang tidak terlihat? selain itu, juga terkait jenis akun aktif atau real human followers dari penjual yang tidak memiliki kuasa secara penuh terhadap objek tersebut karena akun tersebut pada awalnya tidak milik si penjual.
Dalam kasus ini terdapat masalah terkait objek yang digunakan untuk diperjualbelikan, yang mana objek itu berupa penambah followers akun instragram yang akan diguanakan untuk dijual menjadi sebuah followers yang bukan milik si penjual. dalam hal ini dapat menyebabkan followers dapat meng-unfollow kapan saja akun pembeli, sehingga akan menyebabkan kerugian bagi pembeli akun tersebut. baik, digunakan untuk sarana promosi, ataupun menaikkan populeritas bagi dirinya. dalam kasus ini tidaklah sesuai dengan syarat objek jual beli yang harusnya barang yang digunakan dalam jual beli adalh milik dirinya sendiri. maka tidak akan sah menjual barang yang bukan miliknya tanpa meminta izin kepada yang memiliki barang tersebut.
5. Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia
Kritik Pluralisme Hukum merupakan atribut dari group sosial yang bersifat spesifik. dan dapat diartikan sebagai pola hubungan yang mengakui adanya persamaan hak bagi setiap kelompok. dan merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda namun tetap menjadi sebuah keunikan budaya bagi setiap kelompok.
Kritik Progressive merupakan bagian dari proses tercetusnya kebenaran yang tidak akan pernah punah. dalam hukum ini memberikan pengaruh besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia bahwa hukum progressive dalam peranan perilaku manusia sangat bertentangan dengan diametral yang bahwasanya hukum terikat dengan urusan peraturan. akibat resiko akan datag apabila manusia masih menyerang secara terus-menerus kepada peraturan.
6. Jelaskan dan Opini hukum anda tentang isu berikut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralisme.
a. Law and social control atau hukum sosial
hukum merupakan salah satu alat sebagai strategi untuk pengendali sosial. jontrol sosial adalah aspek normatif kehidupan sosial. yang bisa dikatakan sebagai pemberi definisi pola perilaku yang menyeleweng dan menimbulkan fenomena-fenomena seperti halnya berbagai larangan, tuntutan dan pemberian ganti rugi. hukum sebagai alat kotrol digunakan untuk menetapkan pola tingkah laku manusia.
b. Law as tool of engeenering