Mohon tunggu...
Aesiah Erlianda Dewa
Aesiah Erlianda Dewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadi anak sholehah

Hobinya ya begini begini aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor Pengaruh Keefektifan Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

7 Desember 2023   19:27 Diperbarui: 11 Desember 2023   07:53 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Penegak Hukum

Sebuah hukum dapat berfungsi dengan adanya pengaruh dari faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. yang apabila hukum sudah terbentuk dengan baik, maka taraf implementasi akan ditetapkan oleh para penegak hukum.

3.Sarana dan Fasilitas

Sebuah hukum jika tidak ada sarana dan fasilitas tertentu dalam menegakkan hukum, maka tidak akan ada usaha dalam menegakkan hukum yang akan berlangsung dengan baik dan lancar.

4.Masyarakat

Peran masyarakat dalam penegakan hukum itu sendiri sangatlah dianggap penting. sesuai dengan apa  yang telah diatur oleh hukum yang  telah diterapkan masyarakat dan dirasa telah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum tersebut.

5.Kebudayaan

Soerjono Soekanto menagatakan dengan tegas bahwa kebudayaan mempunyai fungsi yang begitu besar untuk manusia dan juga masyarakat. yang mana  dapat mengatur masyarakat untuk dapat mengerti terkait bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan juga menentuhkan sikap apabila sedang melakukan interaksi dengan orang lain.

3. Karakter penegak hukum yang efektif

Hukum secara klasik kerap kali dilihat dan ditanggapi hanyalah menyangkut dengan istitusi penegakan hukum yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, advokat dan juga lapas. secara sosiologis dikalangan orang awam hukum dikaitkan dengan polisi, jaksa atau hakim. apabila aparat hukum melakukan hak yang melanggar HAM dan KKN, Melakukan pemerasan, kekerasan dan hal-hal yang tidak pantas maka dengan sendirinya hukum dikaitkan dengan perilaku mereka, meskipun hukum jika dilihat dari legalistic positivistic tidaklah demikian. hukum jika tidak ditangani atau digerakkan oleh manusia yang memiliki kewenangan baju hukum.mungkin, hukum akan beraktivitas secara sendirinya dengan melakukan kekerasan, pemerasan dan hal-hal lain yang dapat merugikan masyarakat.

Secara sosiologi, setiap penegak hukum itu memiliki kedudukan (status) dan peranan (role). Yang mana kedudukan (sosial) merupakan posisi tertentu dalam struktur kemasyarakatan, yang memiliki tingkat tinggi, rata-rata atau rendah. kedudukan ini merupakan sebuah wadah, yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. dari itu apabila ada seseorang yang memiliki kedudukan tertentu. maka, lazimnya dinamkan sebgai pemegang peranan (role accupant). hak digunakan untuk melakukan atau tidak melakukan. sedangkan kewajiban adalah tugas atau sebuah tanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun