Mohon tunggu...
Aesiah Erlianda Dewa
Aesiah Erlianda Dewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadi anak sholehah

Hobinya ya begini begini aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor Pengaruh Keefektifan Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

7 Desember 2023   19:27 Diperbarui: 11 Desember 2023   07:53 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aesiah Erlianda Dewa

NIM : 212111220_5F

Prodi/Fakultas : Hukum Ekonomi Syariah/Syariah

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.,Ag., M., Ag.

Tugas : UAS Sosiologi Hukum

1. Keterkaitan Sosiologi Hukum dengan Efektivitas Hukum di Masyarakat

Ilmu hukum ialah ilmu pengetahuan yang objeknya berupa hukum atau badan hukum. Hukum adalah salah satu pilar penting dalam struktur sosiologi masyarakat. Menurut Philip S. James hukum merupakan tubuh yang digunakan untuk mengatur agar menjadi petunjuk bagi pola perilaku manusia dan memiiki sifat yang memaksa. Sedangkan hukum menurut Hugo de Groot (Grotius) ia mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan terkait perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan. Hukum merupakan gejala  atau fenomena sosial budaya yang digunakan untuk mengelola kaidah dan tingkah perilaku terhadap individu kepada seluruh masyarakat. dalam mengkaji aspek hukum ini yang dikenal sebagai gejala sosial, maka yang perlu dilakukan ialah mengarahkan pada efektivitas hukum.

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Dalam menegakkan sebuah hukum, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terbentuknya sebuah hukum. Menurut Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang menjadi pengaruh terjadinya penegakan hukum dimasyarakat. antara lain :

1.Hukum

Faktor yang sering ditemukan dalam hukum ialah Pertengahan antara kepastian hukum dan keadilan. hal ini dikarenakan terdapat dasar keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditetapkan secara normatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun