Nama : Aesiah Erlianda Dewa
NIM : 212111220_5F
Prodi/Fakultas : Hukum Ekonomi Syariah/Syariah
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.,Ag., M., Ag.
Tugas : UAS Sosiologi Hukum
1. Keterkaitan Sosiologi Hukum dengan Efektivitas Hukum di Masyarakat
Ilmu hukum ialah ilmu pengetahuan yang objeknya berupa hukum atau badan hukum. Hukum adalah salah satu pilar penting dalam struktur sosiologi masyarakat. Menurut Philip S. James hukum merupakan tubuh yang digunakan untuk mengatur agar menjadi petunjuk bagi pola perilaku manusia dan memiiki sifat yang memaksa. Sedangkan hukum menurut Hugo de Groot (Grotius) ia mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan terkait perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan. Hukum merupakan gejala  atau fenomena sosial budaya yang digunakan untuk mengelola kaidah dan tingkah perilaku terhadap individu kepada seluruh masyarakat. dalam mengkaji aspek hukum ini yang dikenal sebagai gejala sosial, maka yang perlu dilakukan ialah mengarahkan pada efektivitas hukum.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Dalam menegakkan sebuah hukum, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terbentuknya sebuah hukum. Menurut Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang menjadi pengaruh terjadinya penegakan hukum dimasyarakat. antara lain :
1.Hukum
Faktor yang sering ditemukan dalam hukum ialah Pertengahan antara kepastian hukum dan keadilan. hal ini dikarenakan terdapat dasar keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditetapkan secara normatif.