Selain tarif umum sebesar 25%, terdapat juga tarif PPh Badan khusus yang dapat diterapkan oleh perusahaan tertentu, antara lain:
Tarif PPh Badan sebesar 0%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perusahaan yang baru didirikan dan belum memiliki penghasilan.
Tarif PPh Badan sebesar 10%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, seperti perusahaan yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UMKM).
Perusahaan dapat memilih tarif PPh Badan yang sesuai dengan kondisinya. Perusahaan yang memilih tarif PPh Badan khusus harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H