Mohon tunggu...
AEEC UNAIR
AEEC UNAIR Mohon Tunggu... Lainnya - Pelatihan Profesional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Airlangga Executive Education Center Lembaga executive education yang ditujukan untuk manajemen muda, madya hingga, senior dari berbagai sektor industri.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

30 Oktober 2023   11:52 Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:18 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain tarif umum sebesar 25%, terdapat juga tarif PPh Badan khusus yang dapat diterapkan oleh perusahaan tertentu, antara lain:

  • Tarif PPh Badan sebesar 0%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perusahaan yang baru didirikan dan belum memiliki penghasilan.

  • Tarif PPh Badan sebesar 10%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, seperti perusahaan yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UMKM).

Perusahaan dapat memilih tarif PPh Badan yang sesuai dengan kondisinya. Perusahaan yang memilih tarif PPh Badan khusus harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun