Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dalam suatu tahun pajak. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang terutang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain.
Tarif PPh Badan di Indonesia saat ini adalah sebesar 25%. Tarif ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk menghitung PPh Badan, kita dapat menggunakan rumus berikut:
PPh Badan = Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh Badan = 25%
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = total penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan
Berikut adalah contoh cara menghitung PPh Badan:
Contoh 1
Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp50.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:
PKP = Rp100.000.000 - Rp50.000.000
= Rp50.000.000
Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:
PPh Badan = 25% x Rp50.000.000
= Rp12.500.000
Contoh 2
Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp250.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:
PKP = Rp500.000.000 - Rp250.000.000
= Rp250.000.000
Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:
PPh Badan = 25% x Rp250.000.000
= Rp62.500.000
Selain tarif umum sebesar 25%, terdapat juga tarif PPh Badan khusus yang dapat diterapkan oleh perusahaan tertentu, antara lain:
Tarif PPh Badan sebesar 0%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perusahaan yang baru didirikan dan belum memiliki penghasilan.
Tarif PPh Badan sebesar 10%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, seperti perusahaan yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UMKM).
Perusahaan dapat memilih tarif PPh Badan yang sesuai dengan kondisinya. Perusahaan yang memilih tarif PPh Badan khusus harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI