Mohon tunggu...
AEEC UNAIR
AEEC UNAIR Mohon Tunggu... Lainnya - Pelatihan Profesional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Airlangga Executive Education Center Lembaga executive education yang ditujukan untuk manajemen muda, madya hingga, senior dari berbagai sektor industri.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

30 Oktober 2023   11:52 Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:18 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dalam suatu tahun pajak. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang terutang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain.

Tarif PPh Badan di Indonesia saat ini adalah sebesar 25%. Tarif ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk menghitung PPh Badan, kita dapat menggunakan rumus berikut:

PPh Badan = Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak

  • Tarif PPh Badan = 25%

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = total penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan

Berikut adalah contoh cara menghitung PPh Badan:

Contoh 1

Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp50.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:

PKP = Rp100.000.000 - Rp50.000.000

= Rp50.000.000

Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:

PPh Badan = 25% x Rp50.000.000

= Rp12.500.000

Contoh 2

Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp250.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:

PKP = Rp500.000.000 - Rp250.000.000

= Rp250.000.000

Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar:

PPh Badan = 25% x Rp250.000.000

= Rp62.500.000

Selain tarif umum sebesar 25%, terdapat juga tarif PPh Badan khusus yang dapat diterapkan oleh perusahaan tertentu, antara lain:

  • Tarif PPh Badan sebesar 0%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perusahaan yang baru didirikan dan belum memiliki penghasilan.

  • Tarif PPh Badan sebesar 10%, dapat diterapkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, seperti perusahaan yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UMKM).

Perusahaan dapat memilih tarif PPh Badan yang sesuai dengan kondisinya. Perusahaan yang memilih tarif PPh Badan khusus harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun