Mohon tunggu...
AEEC UNAIR
AEEC UNAIR Mohon Tunggu... Lainnya - Pelatihan Profesional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Airlangga Executive Education Center Lembaga executive education yang ditujukan untuk manajemen muda, madya hingga, senior dari berbagai sektor industri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian PPh Badan dan Jenis-jenisnya

27 Oktober 2023   11:24 Diperbarui: 27 Oktober 2023   12:06 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPh Badan, singkatan dari Pajak Penghasilan Badan, adalah pajak yang dikenakan pada entitas hukum, perusahaan, atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari berbagai kegiatan usaha. PPh Badan adalah salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Entitas yang dapat dikenai PPh Badan termasuk perusahaan terbatas (PT), perseroan terbatas (perseroan), koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha lain yang berbadan hukum.

Jenis-jenis PPh Badan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • PPh Badan Normal (PPh Badan Pasal 25):

    • PPh Badan Normal dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh badan usaha. Tarif PPh Badan Normal adalah 25% dari laba bersih perusahaan.

  • PPh Badan Final (PPh Badan Pasal 4 Ayat 2):

    • PPh Badan Final dikenakan pada sektor usaha tertentu, seperti sektor perkebunan dan pertambangan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tarif PPh Badan Final dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan kondisi bisnis.

  • PPh Badan Tertentu (PPh Badan Pasal 26 dan 26A):

    • PPh Badan Tertentu dikenakan pada penghasilan tertentu yang diperoleh oleh badan usaha. Ini mencakup penghasilan dari dividen dan bunga yang diterima oleh badan usaha. Tarif PPh Badan Tertentu dapat bervariasi dan ada aturan khusus terkait pemotongan pajak.

  • PPh Badan Penghasilan Tidak Dikenakan Pajak (PTKP Badan):

    • PTKP Badan adalah penghasilan yang diterima oleh badan usaha yang dikecualikan dari pembayaran PPh Badan. Biasanya, PTKP Badan diterapkan pada BUMN atau BUMD tertentu serta lembaga atau organisasi yang dinyatakan bebas dari kewajiban pembayaran PPh Badan.

  • PPh Badan Atas Imbalan Aset atau Hak (PPh Badan Pasal 22):

    • PPh Badan atas imbalan aset atau hak dikenakan pada imbalan berupa aset atau hak yang diterima oleh badan usaha sebagai hasil dari penyerahan aset tertentu. Tarif PPh Badan atas imbalan aset atau hak biasanya adalah 2.5%.

PPh Badan merupakan salah satu sumber utama pendapatan pemerintah dan berperan penting dalam pendanaan program-program pemerintah dan penyediaan layanan publik. Perusahaan dan badan usaha yang menerima penghasilan diharuskan melaporkan penghasilan mereka, menghitung pajak yang harus dibayarkan, dan membayar pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh otoritas pajak.

Penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku dan tarif pajak yang sesuai dengan sektor usaha Anda, karena peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun