PPh Badan Atas Imbalan Aset atau Hak (PPh Badan Pasal 22):
PPh Badan atas imbalan aset atau hak dikenakan pada imbalan berupa aset atau hak yang diterima oleh badan usaha sebagai hasil dari penyerahan aset tertentu. Tarif PPh Badan atas imbalan aset atau hak biasanya adalah 2.5%.
PPh Badan merupakan salah satu sumber utama pendapatan pemerintah dan berperan penting dalam pendanaan program-program pemerintah dan penyediaan layanan publik. Perusahaan dan badan usaha yang menerima penghasilan diharuskan melaporkan penghasilan mereka, menghitung pajak yang harus dibayarkan, dan membayar pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh otoritas pajak.
Penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku dan tarif pajak yang sesuai dengan sektor usaha Anda, karena peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI