E. Sistem dwi partai atau multi partai.
F. Pemilihan umum yang demokratis.
G. Prinsip mayoritas
H. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
Prinsip demokrasi itu di bedakan menjadi dua :
- Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik
- a. Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
- b. Pemerintahan konstitusional
- c. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
- d. Pers yang bebas
- e. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- f. Pengawasan terhadap administrasi negara
- Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)
- a. Pemusatan kekuasaan Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi satu dan dipegang serta dijalankan oleh satu lembaga.
- b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
- c. Rule of Power Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah..
- d. Pembentukan pemerintah tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekrit
- e. Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
- f. Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
- g. Tidak ada dan atau dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers.
- h. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
- Ada beberapa Ciri-Ciri Demokrasi Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
- Â Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
- Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
- Â Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Â Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
- Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum.
- Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat.Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini:
1. Memiliki Perwakilan Rakyat
Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.
2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara
Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela.
3. Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
5. Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!