Mohon tunggu...
Adzkiya NaylaFadhila
Adzkiya NaylaFadhila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi traveling,menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dan Teman-temannya

29 November 2023   05:48 Diperbarui: 29 November 2023   05:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompas.com/skola

MAKNA DEMOKRASI DAN PRINSIP - PRINSIPNYA

Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. sampai saat ini adalah sistem pemerintahanya adalah demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan. Sebagian warga negara merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Berikut ini adalah pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :

  • Demokrasi menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
  • Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • Demokrasi menurut Aristoteles mengemukakan ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

Demokrasi mencakup  beberapa kondisi seperti social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas. Demokrasi di Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa warga Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di negara Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, semuanya itu merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.

Ada beberapa Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

  1. Kebebasan atau Persamaan (Freedom/Equality)

Kebebasan atau persamaan adalah dasar dari demokrasi. Kebebasan sendiri dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha yang dilakukan tanpa pembatasan dari penguasa.

  1. Kedaulatan Rakyat (people’s sovereignty)

Dalam konsepsi kedaulatan rakyat, kehendak rakyat dan kepentingan rakyat merupakan hakikat yang utama. Sehubungan dengan ini, ada dua hal yang hendak dicapai, yakni kecilnya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas pemerintahan.

  1. Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggung Jawab

Berikut kategori atau tolok ukur dari pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

A. Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif.

B. Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka.

C. Pers yang bebas.

D. Prinsip negara hukum.

E. Sistem dwi partai atau multi partai.

F. Pemilihan umum yang demokratis.

G. Prinsip mayoritas

H. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

Prinsip demokrasi itu di bedakan menjadi dua :

  • Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik
  • a. Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
  • b. Pemerintahan konstitusional
  • c. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
  • d. Pers yang bebas
  • e. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • f. Pengawasan terhadap administrasi negara
  • Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)
  • a. Pemusatan kekuasaan Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi satu dan dipegang serta dijalankan oleh satu lembaga.
  • b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
  • c. Rule of Power Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah..
  • d. Pembentukan pemerintah tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekrit
  • e. Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
  • f. Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
  • g. Tidak ada dan atau dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers.
  • h. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
  • Ada beberapa Ciri-Ciri Demokrasi Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
    •  Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
    • Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
    •  Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
    •  Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
    • Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum.
    • Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat.Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini:
      1. Memiliki Perwakilan Rakyat
      Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.
      2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara
      Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela.
      3. Menerapkan Ciri Konstitusional
      Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
      4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum
      Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
      5. Terdapat Sistem Kepartaian
      Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun