Â
 Pasti kalian semua sudah tidak asing dengan kata korupsi,disini aku mau ngejelasin dulu apasih yang di maksud dengan korupsi itu? Korupsi adalah suatu bentuk ketidak jujuran yang dilakukan oleh seseorang ataupun suatu organisasi  untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang tersebut. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Di negara kita juga banyak sekali berita tentang korupsi bahkan itu sudah hal biasah bagi kaum Indonesia, Tindakan pidana korupsi yang merajalela selama ini itu sangat merugikan keuangan Negara ataupun Perekonomian Negara. Korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi Masyarakat, serta sebagai penghambat pertumbuhan Pembangunan nasional untuk mewujudkan Masyarakat yang adil dan Makmur. Korupsi bukan lagi tergolong kedalam kejahatan biasah bahkan sudah termasuk golongan kejahatan luar biasah, Sekali mereka melakukan korupsi mereka akan ketagihan dan melakukanya terus menerus, Bahkan metode yang digunakan untuk menanggulani masalah korupsi pun juga menggunakan cara-cara yang luar biasah dan harus di fikirkan secara matang.
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif. Yang dimaksud dengan  Korupsi Aktif adalah sebagai berikut:
1. Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut ( Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
2. Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
3. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
Lalu Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
1. Orang yang menerima penyerahan bahan atau keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
2. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
3. Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau memperngaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Untuk Menanggulangi korupsi kita memerlukan Upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dengan melalui tiga cara, Namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai macam cara yang dilakukan oleh berbagai Lembaga-lembaga di Indonesia. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan Langkah-langkah untuk mengatsi korupsi di Indonesia, antara lain:
- Mendesain dan menata ulang pelayanan public
- Memperkuat transparan
- Pengawasan yang ketat dan sanksi yang sesuai
- Meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi di Indonesia
Banyak sekali kerugian yang di sebabkan karna Tindakan korupsi antara lain yaitu: Merugikan keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, pemerasan terhadap seseorang ataupun Lembaga-lembaga, Merupakan perbuatan yang curang, benturan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dalam rangka untuk memberantas Tindakan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan meregulasi yang harmonis. Dan juga sangat berbahaya bagi Masyarakat dan individu, generasi muda, politik, maupun ekonomi bangsa atau negara.
Aparat penegak hukum sangat sulit untuk menemukan atau melakukan perampasan aset hasil tindak pidana yang telah dikuasai oleh pelaku tindak pidana. Kesulitan yang ditemui dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana sangat banyak, seperti kurangnya instrumen dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana. Aset tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namum juga menjadi sebabnya adanya kerja sama internasional yang memadai serta kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perampasan aset hasil Tindakan pidana oleh aparat penegak hukum, serta lamanya waktu yang dibutuhkan sampai dengan aset hasil tindak pidana dapat disita oleh negara, yaitu setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Sebagai perwujudan dari keinginan parlemen untuk mendukung upaya pengembalian asset, Untuk saat ini muncul sebuah wacana untuk melakukan sebuat aturan mengenai perampasan asset hasil Tindakan pidana dalam undang-undang tersendiri. Usulan untuk membentuk undang-undang mengenai perampasan asset hasil Tindakan pidana terlihat dengan adanya beberapa konvensi internasional yang di dalamnya menggunakan mekanisme perampasan asset tanpa pemindahan. Berbeda dengan ketentuan penyitaan dan perampasan asset hasil Tindakan pidana yang dipraktekkan di Indonesia selama ini. Kita sebagai generasi muda harus memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H