Mohon tunggu...
Adzkiya NaylaFadhila
Adzkiya NaylaFadhila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi traveling,menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Bahas Korupsi Bersamaku

9 Oktober 2023   23:47 Diperbarui: 9 Oktober 2023   23:47 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.forestdigest.com/detail/1876/kebijakan-publikInput sumber gambar

Untuk Menanggulangi korupsi kita memerlukan Upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dengan melalui tiga cara, Namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai macam cara yang dilakukan oleh berbagai Lembaga-lembaga di Indonesia. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan Langkah-langkah untuk mengatsi korupsi di Indonesia, antara lain:

  • Mendesain dan menata ulang pelayanan public
  • Memperkuat transparan
  • Pengawasan yang ketat dan sanksi yang sesuai
  • Meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi di Indonesia

Banyak sekali kerugian yang di sebabkan karna Tindakan korupsi antara lain yaitu: Merugikan keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, pemerasan terhadap seseorang ataupun Lembaga-lembaga, Merupakan perbuatan yang curang, benturan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dalam rangka untuk memberantas Tindakan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan meregulasi yang harmonis. Dan juga sangat berbahaya bagi Masyarakat dan individu, generasi muda, politik, maupun ekonomi bangsa atau negara.

Aparat penegak hukum sangat sulit untuk menemukan atau melakukan perampasan aset hasil tindak pidana yang telah dikuasai oleh pelaku tindak pidana. Kesulitan yang ditemui dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana sangat banyak, seperti kurangnya instrumen dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana. Aset tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namum juga menjadi sebabnya adanya kerja sama internasional yang memadai serta kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perampasan aset hasil Tindakan pidana oleh aparat penegak hukum, serta lamanya waktu yang dibutuhkan sampai dengan aset hasil tindak pidana dapat disita oleh negara, yaitu setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Sebagai perwujudan dari keinginan parlemen untuk mendukung upaya pengembalian asset, Untuk saat ini muncul sebuah wacana untuk melakukan sebuat aturan mengenai perampasan asset hasil Tindakan pidana dalam undang-undang tersendiri. Usulan untuk membentuk undang-undang mengenai perampasan asset hasil Tindakan pidana terlihat dengan adanya beberapa konvensi internasional yang di dalamnya menggunakan mekanisme perampasan asset tanpa pemindahan. Berbeda dengan ketentuan penyitaan dan perampasan asset hasil Tindakan pidana yang dipraktekkan di Indonesia selama ini. Kita sebagai generasi muda harus memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun