Perubahan yang terjadi ini akhirnya dapat menghubungkan semua orang dari berbagai belahan dunia. Semuanya dapat terkoneksi. Disadari atau tidak, hal ini telah membawa pengaruh yang sangat besar dalam hubungan yang terjalin antar negara.Â
Namun perkembangan globalisasi tidak selamanya membawa dampak yang positif, tetapi dapat juga menjadi celah dan peluang yang dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan antar negara atau kejahatan lintas batas diseluruh belahan dunia (Transnational Crime), dimana kejahatan tersebut diantaranya adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkup global atau internasional.
Pengertian narkotika adalah zat atau obat yang dapat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.Â
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Â
Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika meliputi minuman beralkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, yang sering disalahgunakan seperti lem, thinner, cat kuku, tembakau, dan lain-lain.
Di Indonesia angka coba pakai narkoba mengalami peningkatan sebesar 6,6% dibanding tahun 2011, hal ini dipicu dari banyak faktor namun faktor utamanya adalah rendahnya lingkungan mengantisipasi bahaya dini narkoba melalui peningkatan peran serta lingkungan melakukan upaya pemberdayaan secara sukarela dan mandiri.Â
Fakta yang terjadi, aksi coba-coba pakai narkoba telah dimulai sejak usia sekolah dan berlanjut menjadi teratur pakai hingga kuliah atau memasuki dunia kerja, bila di lingkungan sekolah dan kampus kewaspadaan narkoba tidak dicanangkan.Â
Begitu juga ketika lulusan sekolah dan kampus tersebut telah bekerja dan kembali ke masyarakat, maka kecanduan teratur pakai berlanjut menjadi pecandu jika lingkungan kerja dan masyarakat juga tidak membuat program kewaspadaan dini tanggap bahaya narkoba di lingkungannya. Faktor lain yaitu masih tingginya angka kekambuhan, peningkatan persediaan narkoba, dan maraknya kawasan rawan narkoba.
Situasi dan kondisi yang terus berkembang yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika narkotika merupakan masalah besar yang dihadapi seluruh bangsa di dunia. Berbagai negara tentunya berusaha mengatasi masalah ini dengan berbagai cara sesuai dengan situasi dan kondisi serta sistem dan cara pemerintah.Â
Masyarakat yang telah mempelajari wawasan kebangsaaan dan memahami sikap bela negara tentunya bisa menjaga dirinya dari bahaya mendekati narkoba, maka sudah seharusnya kita warga negara Indonesia yang baik harus memahami arti penting dari wawasan kebangsaan dan arti bela negara dan menanamkan dalam dirinya dan lingkungannya.Â
Sebagai warga negara yang mau memahami arti penting dari hal tersebut juga menjadi upaya dalam membantu pemerintah dalam mengelola tata pemerintahan yang baik dalam suatu negara.