Wawasan kebangsaan merupakan suatu konsepsi cara pandang yang didasarkan pada persepsi diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Prof. Muladi, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Â
Dalam berbangsa dan bernegara terdapat 4 konsensus dasar yang perlu kita ketahui, yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Dalam sebuah negara pasti memiliki tugas nasionalnya, begitupun Indonesia. Tugas Nasional Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tugas nasional Indonesia mempunyai tujuan, yaitu agar negara Indonesia menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bela negara adalah tekad, sikap, perilaku dan tindakan warga negara, baik secara individu maupun kelompok dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keamanan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.Â
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan pembinaan kesadaran bela negara dengan menanamkan nilai dasar bela negara, yang meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.
Isu kontemporer adalah masalah strategis yang sedang berlangsung sekarang dan segala hal yang berkaitan saat ini. Adanya globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Contoh terkait isu kontemporer yaitu korupsi, narkoba, terorisme, radikalisme, money laundering, dan proxy war.Â
Narkoba merupakan istilah digunakan dalam dunia obat-obatan atau untuk menyebutkan suatu hal yang bersifat adiktif, yaitu dapat mengakibatkan ketergantungan apabila disalahgunakan atau penggunaannya tidak sesuai dosis yang dianjurkan oleh dokter. Narkoba adalah akronim Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.Â
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat.Â
Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang bisa mengakibatkanpada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.Â
Secara umum narkotika dan psikotropika diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan atau pengobatan. Namun narkotika dan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan jika tidak dibawah pengawasan dokter.
Seiring dengan berkembangnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, menyebabkan tatanan kehidupan yang baru dalam berbagai dimensi.Â
Perubahan yang terjadi ini akhirnya dapat menghubungkan semua orang dari berbagai belahan dunia. Semuanya dapat terkoneksi. Disadari atau tidak, hal ini telah membawa pengaruh yang sangat besar dalam hubungan yang terjalin antar negara.Â
Namun perkembangan globalisasi tidak selamanya membawa dampak yang positif, tetapi dapat juga menjadi celah dan peluang yang dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan antar negara atau kejahatan lintas batas diseluruh belahan dunia (Transnational Crime), dimana kejahatan tersebut diantaranya adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkup global atau internasional.
Pengertian narkotika adalah zat atau obat yang dapat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.Â
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Â
Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika meliputi minuman beralkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, yang sering disalahgunakan seperti lem, thinner, cat kuku, tembakau, dan lain-lain.
Di Indonesia angka coba pakai narkoba mengalami peningkatan sebesar 6,6% dibanding tahun 2011, hal ini dipicu dari banyak faktor namun faktor utamanya adalah rendahnya lingkungan mengantisipasi bahaya dini narkoba melalui peningkatan peran serta lingkungan melakukan upaya pemberdayaan secara sukarela dan mandiri.Â
Fakta yang terjadi, aksi coba-coba pakai narkoba telah dimulai sejak usia sekolah dan berlanjut menjadi teratur pakai hingga kuliah atau memasuki dunia kerja, bila di lingkungan sekolah dan kampus kewaspadaan narkoba tidak dicanangkan.Â
Begitu juga ketika lulusan sekolah dan kampus tersebut telah bekerja dan kembali ke masyarakat, maka kecanduan teratur pakai berlanjut menjadi pecandu jika lingkungan kerja dan masyarakat juga tidak membuat program kewaspadaan dini tanggap bahaya narkoba di lingkungannya. Faktor lain yaitu masih tingginya angka kekambuhan, peningkatan persediaan narkoba, dan maraknya kawasan rawan narkoba.
Situasi dan kondisi yang terus berkembang yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika narkotika merupakan masalah besar yang dihadapi seluruh bangsa di dunia. Berbagai negara tentunya berusaha mengatasi masalah ini dengan berbagai cara sesuai dengan situasi dan kondisi serta sistem dan cara pemerintah.Â
Masyarakat yang telah mempelajari wawasan kebangsaaan dan memahami sikap bela negara tentunya bisa menjaga dirinya dari bahaya mendekati narkoba, maka sudah seharusnya kita warga negara Indonesia yang baik harus memahami arti penting dari wawasan kebangsaan dan arti bela negara dan menanamkan dalam dirinya dan lingkungannya.Â
Sebagai warga negara yang mau memahami arti penting dari hal tersebut juga menjadi upaya dalam membantu pemerintah dalam mengelola tata pemerintahan yang baik dalam suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H