Mohon tunggu...
Ady Yoga Kemit
Ady Yoga Kemit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

selama kita tidak berhenti melawan maka kita belum kalah!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesta Demokrasi Katanya

28 Januari 2024   13:55 Diperbarui: 28 Januari 2024   16:45 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah pasal bermasalah seperti penyerangan harkat dan martabat Presiden dan penghinaan terhadap kekuasaan umum akan mengancam demokrasi kita. Pasal tersebut tentunya akan memperbutuk situasi demokrasi di Indonesia, terlebih saat ini terbentuk pola buruk legislasi dengan tidak membuka partisipasi bermakna (meaningfull participation), tercermin dari berbagai produk hukum seperti UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja. 

Regulasi eksisting seperti UU ITE tak kalah problematik. Alih-alih merevisi UU yang sangat berbahaya bagi demokrasi, pemerintah justru menerbitkan pedoman implementasi yang tidak menyelesaikan permasalahan kebebasan digital. Rangkaian represi lewat aturan hukum, menandai semakin kuatnya ciri-ciri pemerintahan yang otoritarian.

Berdasarkan riset Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia mendapat skor 6,71 pada indeks Demokrasi 2022. Peringkat indeks demokrasi Indonesia di tingkat global mengalami penurunan dari 52 menjadi 54. Nilai tersebut tercermin pada semua indikator, yakni efektivitas pemerintah, partisipasi politik yang demokratis, pluralisme da  n proses pemilu, serta kebebasan sipil.  

Tergerusnya kebebasan sipil pada periode kedua pemerintahan Jokowi juga cukup tragis. Pasalnya selama tahun 2019-2022, Amnesty Internasional Indonesia mencatat terdapat 328 kasus serangan fisik dan/atau digital terhadap masyarakat, dengan setidaknya 834 korban. Korban terssebut mencakup mahasiswa, jurnalis, aktivis, pembela HAM, pembela lingkungan dan masyarakat sipil.

Selain sempitnya ruang kebebasan bereskpresi dan berpendapat, agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM berat rasanya hanya menjadi wacana belaka. Penyelesaian kasus non yudisial masih jauh dari kata tuntas bagi korban dan keluarga pelanggaran HAM berat. Budaya impunitas masih dipelihara dan korban pelanggaran HAM beserta keluarganya masih terus menantikan penyelesaian kasus yang berkeadilan.

Papua kian hari kian mengalami banyaknya kekerasan di tanah mereka bahkan terus merenggut nyawa. Meskipun Presiden Jokowi kerap kali mengunjungi wilayah papuan dan meningkatkan pembangunan infranstruktur, namun belum mampu untuk mengatasi berbagai macam konflik dan pelanggaran HAM di tanah Papua. 

Kekerasan di Papua melibatkan banyak aparat kemanan negara dan yelah memakan korban warga sipil. Pada periode tahun 2018-2022, setidaknya terdapat 94 kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan TNI, Polri, petugas lembaga pemasyarakatan, dan kelompok pro kemerdekaan Papua yang telah menewaskan 179 warga sipil.

Sejatinya pendekatan yang lebih komperhensif adalah pekerjaan rumah pemerintah yang penting seperti, dialog yang inklusif, penegakan hukum yang adil terhadap pelaku pelanggaran HAM, serta perlu adanya usaha yang konkret dalam memperbaiki kondisi sosial ekonomi di Tanah Papua.

Pembangunan dan investasi yang sangat kencang di zaman pemerintahan Jokowidodo berjalan linear dengan laju eskalasi letusan konflik agraria di berbagai wilayah. Cara pandang pemerintah yang tidak menghormati hak-hak rakyat di wilayah pembangunan dan investasi berujung pada perampasan dan penggusuran tanah. 

Land grabbing atau Perampasan tanah seringkali terjadi akibat dari tidak adanya pengakuan pemerintah terhadap sistem kepemilikan masyarakat yang telah berlaku di wilayah masyarakat selama bergenerasi. Padahal sejatinya, lewat UUPA tahun 1960 dan amanat konstitusi bahwa sistem kepemilikan tanah masyarakat telah dijamin sedemikian.

Menuju pemilu 2024, kita juga dikejutkan dengan banyak kontroversi dan pelanggaran oleh Presiden dan kroni-kroninya serta telah secara terang-terangan mengangkangi amanat konstitusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun