Mohon tunggu...
Ladislaus Sengkoen
Ladislaus Sengkoen Mohon Tunggu... Konsultan - Pengusaha muda

Membaca dan menulis adalah Hobby ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sanksi bagi Warga Pontianak yang Berdomisili Tidak Sesuai dengan Alamat di Kartu Identitas

15 Juli 2020   12:22 Diperbarui: 15 Juli 2020   12:34 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Surat pengantar dari RT setempat

2. Foto copy KTP dan KK pemohon

3. Surat pernyataan bermaterai 6000

4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Caranya adalah:

a. Pemohon membawa semua persyaratan secara lengkap dan benar.

b. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui oleh RT dan lurah/Desa.

c. Petugas registrasi kelurahan mencatat pemohon pencabutan pembekuan data di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta buku induk kependudukan.

d. Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi  dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon untuk di bawah ke SKPD.

e. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat pemohon pencabutan data dalam peristiwa kependudukan.

f. Apabila data pemohon telah di verifikasi dan di validasi maka data base dapat diaktifkan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun