1. Surat pengantar dari RT setempat
2. Foto copy KTP dan KK pemohon
3. Surat pernyataan bermaterai 6000
4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Caranya adalah:
a. Pemohon membawa semua persyaratan secara lengkap dan benar.
b. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui oleh RT dan lurah/Desa.
c. Petugas registrasi kelurahan mencatat pemohon pencabutan pembekuan data di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta buku induk kependudukan.
d. Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi  dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon untuk di bawah ke SKPD.
e. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat pemohon pencabutan data dalam peristiwa kependudukan.
f. Apabila data pemohon telah di verifikasi dan di validasi maka data base dapat diaktifkanÂ