Mohon tunggu...
Ladislaus Sengkoen
Ladislaus Sengkoen Mohon Tunggu... Konsultan - Pengusaha muda

Membaca dan menulis adalah Hobby ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sanksi bagi Warga Pontianak yang Berdomisili Tidak Sesuai dengan Alamat di Kartu Identitas

15 Juli 2020   12:22 Diperbarui: 15 Juli 2020   12:34 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar.radarnonstop.co/gbr_artikel

Pontianak - Dinas kependudukan dan catatan sipil pontianak, dalam halaman resminya (https://disdukcapil.pontianakkota.go.id), tertanggal 14 Juli 2020. 

Warga Pontianak yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan laporan akan mendapat sanksi berupa pembekuan data kependudukan.

Tidak hanya itu, pembekuan data kependudukan juga akan dilakukan apabila terdapat identitas data yang tidak dikenal atau tanpa sepengetahuan ketua RT setempat.

Selanjutnya ditegaskan bahwa, warga yang terkena sanksi pembekuan data penduduk akan mengalami berbagai kesulitan ketika mengakses layanan publik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layanan publik yang dimaksud, misalnya ketika registrasi atau pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, dan juga pada saat pembukaan rekening Bank.

Namun bagaimana proses pembekuan data dilakukan? Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Dukcapil bahwa ada beberapa tahap yang harus di lakukan warga yaitu,

1. Data berdasarkan laporan dari Ketua RT, yang menyatakan bahwa data penduduk yang di maksud tidak berdomisili di RT setempat.

2. Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.

3.  Jangka waktu selama 1 (satu) bulan setelah diumumkan tidak ada sanggahan instansi pelaksana pembekuan data tersebut.

4. Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.

Selanjutnya diberitahukan bahwa, jika Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan namun mau melakukan pengajuan pencabutan data pembekuan, maka ada beberapa syarat yang perlu di persiapkan, adalah.

1. Surat pengantar dari RT setempat

2. Foto copy KTP dan KK pemohon

3. Surat pernyataan bermaterai 6000

4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Caranya adalah:

a. Pemohon membawa semua persyaratan secara lengkap dan benar.

b. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui oleh RT dan lurah/Desa.

c. Petugas registrasi kelurahan mencatat pemohon pencabutan pembekuan data di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta buku induk kependudukan.

d. Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi  dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon untuk di bawah ke SKPD.

e. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat pemohon pencabutan data dalam peristiwa kependudukan.

f. Apabila data pemohon telah di verifikasi dan di validasi maka data base dapat diaktifkan 

g. Apabila pemohon tidak berdomisili di kota Pontianak maka akan diterbitkan surat keterangan pindah.

Untuk menghindari Sanki tersebut maka warga yang berdomisili tidak sesuai dengan tempat tinggal sekarang, bisa melakukan perubahan data secepatnya sebelum mendapatkan sanksi. Bisa mendaftar melalui online.

https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/

Tata cara pendaftaran Online

Tata cara pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el, KK, Akta dll akan mengalami perubahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian tanggal dan jam kedatangan ke Dinas Dukcapil bagi warga dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.

Mulai hari jumat tanggal 10 Juli 2020, Pendaftaran online akan dibuka setiap hari jumat jam 14.00 , Sabtu dan Minggu (sampai kuota penuh). Kuota Pendaftaran online pencetakan KTP-el sebagai 2.000, kuota pendaftaran online layanan KK, Akta, dll sebanyak 500 dan kuota pendaftaran online legalisir sebanyak 125.

Dengan pendaftaran online baru ini, masyarakat dapat memilih tanggal dan jam kedatangan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat jika kuota masih tersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun