Pontianak - Dinas kependudukan dan catatan sipil pontianak, dalam halaman resminya (https://disdukcapil.pontianakkota.go.id), tertanggal 14 Juli 2020.Â
Warga Pontianak yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan laporan akan mendapat sanksi berupa pembekuan data kependudukan.
Tidak hanya itu, pembekuan data kependudukan juga akan dilakukan apabila terdapat identitas data yang tidak dikenal atau tanpa sepengetahuan ketua RT setempat.
Selanjutnya ditegaskan bahwa, warga yang terkena sanksi pembekuan data penduduk akan mengalami berbagai kesulitan ketika mengakses layanan publik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan publik yang dimaksud, misalnya ketika registrasi atau pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, dan juga pada saat pembukaan rekening Bank.
Namun bagaimana proses pembekuan data dilakukan? Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Dukcapil bahwa ada beberapa tahap yang harus di lakukan warga yaitu,
1. Data berdasarkan laporan dari Ketua RT, yang menyatakan bahwa data penduduk yang di maksud tidak berdomisili di RT setempat.
2. Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.
3. Â Jangka waktu selama 1 (satu) bulan setelah diumumkan tidak ada sanggahan instansi pelaksana pembekuan data tersebut.
4. Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.
Selanjutnya diberitahukan bahwa, jika Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan namun mau melakukan pengajuan pencabutan data pembekuan, maka ada beberapa syarat yang perlu di persiapkan, adalah.
1. Surat pengantar dari RT setempat
2. Foto copy KTP dan KK pemohon
3. Surat pernyataan bermaterai 6000
4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Caranya adalah:
a. Pemohon membawa semua persyaratan secara lengkap dan benar.
b. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui oleh RT dan lurah/Desa.
c. Petugas registrasi kelurahan mencatat pemohon pencabutan pembekuan data di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta buku induk kependudukan.
d. Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi  dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon untuk di bawah ke SKPD.
e. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat pemohon pencabutan data dalam peristiwa kependudukan.
f. Apabila data pemohon telah di verifikasi dan di validasi maka data base dapat diaktifkanÂ
g. Apabila pemohon tidak berdomisili di kota Pontianak maka akan diterbitkan surat keterangan pindah.
Untuk menghindari Sanki tersebut maka warga yang berdomisili tidak sesuai dengan tempat tinggal sekarang, bisa melakukan perubahan data secepatnya sebelum mendapatkan sanksi. Bisa mendaftar melalui online.
https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Tata cara pendaftaran Online
Tata cara pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el, KK, Akta dll akan mengalami perubahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian tanggal dan jam kedatangan ke Dinas Dukcapil bagi warga dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.
Mulai hari jumat tanggal 10 Juli 2020, Pendaftaran online akan dibuka setiap hari jumat jam 14.00 , Sabtu dan Minggu (sampai kuota penuh). Kuota Pendaftaran online pencetakan KTP-el sebagai 2.000, kuota pendaftaran online layanan KK, Akta, dll sebanyak 500 dan kuota pendaftaran online legalisir sebanyak 125.
Dengan pendaftaran online baru ini, masyarakat dapat memilih tanggal dan jam kedatangan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat jika kuota masih tersedia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H